31.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Nama Wiranto Ternyata di Balik Bangun Prima Eka Persada, Si Penista Agama Islam

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan pernyataan penistaan terhadap agama Islam oleh pemilik akun facebook bernama Bangun Prima Eka Persada. Pria ini akhirnya dipecat dari kampusnya Universitas Negeri Medan (Unimed). Namun ternyata, itu bukan nama aslinya.

Hal iti diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo, Jumat (1/9/2017). Bangun Prima Eka Persada ternyata bernama Wiranto Banjarnahor. “Selama ini di media disebutkan, nama terdakwa itu Bangun Prima Eka Persada. Itu nama terdakwa di akun facebook-nya, sedangkan nama aslinya ‎Wiranto Banjarnahor,” tutur Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.

Sidang dakwaan Wiranto Banjarnahor telah digelar Kamis (24/8/2017) lalu. Namun sidang tersebut diperkirakan lebih cepat selesai lantaran saat ini JPU sedang menyusun penuntutan. “Sidang terakhir ditunda, karena kita sedang melakukan penyusunan tuntutan. Jadinya, tuntutannya belum turun,” beber Sindu.

Sindu Utomo menjelaskan, sidang tersebut digelar lebih cepat lantaran majelis hakim diketuai oleh Sabarulina Ginting‎ meminta sidang digelar dua kali dalam sepakan. “Kalau kasus ini, saksi tak banyak seperti kasus sebelumnya (dengan terdakwa Antoni Hutapea). Tambah lagi, hakim minta dua kali dalam seminggu,” kata Jaksa Pidana Umum (Pidum) itu.

Sindu Utomo mengungkapkan, kasus penistaan agama yang dilakukan saat menjadi mahasiswa Unimed, langsung diproses Polrestabes Medan dengam cepat. “Terdakwa ini, sudah diketahui oleh masyarakat dia pelaku penistaan agama. Bersama polisi dan masyarakat langsung diamankan dia,” sebutnya.

Dalam dakwaan JPU, Sindu Utomo menyebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

“Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot (tangkapam layar) berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed,” sebut Sindu Utomo.

Sindu menjelaskan dalam dakwaanya, setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun, diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan mantan mahasiswa Unimed tersebut.

“Untuk terdakwa dijerat dengan ‎Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara‎,” pungkasnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca