28.9 C
Medan
Rabu, 15 Mei 2024

Nasabah Merugi Karena Transfer Gagal di ATM Bank Sumut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pelayanan Bank Sumut semakin hari semakin bobrok. Pasalnya, hampir di setiap ATM Bank Sumut yang ada di Kota Medan tidak berfungsi dengan baik. Seperti yang dikatakan nasabah ‘setia’ Bank Sumut, Zaman K. Mendrofa, Jumat (28/7/2017).

Dia menceritakan pada 24 Juni 2017, dia melakukan transfer pembayaran cicilan mobil ke Bank Permata melalui ATM Bank Sumut yang berada di kawasan Jalan Mandala By Pass.

“Saya melakukan transaksi untuk pembayaran cicilan mobil dengan cara mentransfer ke Bank Permata dengan nominal Rp3.340.000. Transaksi itu saya lakukan pada 24 Juni 2017. Dan transaksi saya berhasil. Saya juga menghubungi Call Center Bank Sumut ke nomor 14002 dan mereka menyatakan bahwa transaksi tersebut berhasil namun baru akan dibukukan pada 30 Juni 2017 mengingat 24 Juni 2017 telah memasuki libur nasional Idul Fitri 2017,” katanya saat dijumpai di Bank Sumut Capem Pirngadi Medan.

Mengira bahwa transaksi pembayaran cicilan tersebut telah berhasil maka yang bersangkutan pun tenang tenang saja sampai akhirnya pada 6 Juli 2017 datang surat tagihan cicilan mobil dari pihak leasing yang disertai dengan denda. Mendapat surat tagihan seperti membuat Zaman K. Mendrofa terkejut karena sebelumnya transasksi telah dinyatakan berhasil. Yang bersangkutan kemudian mempertanyakan hal ini ke Bank Sumut Capem Pirngadi dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai nasabah.

“Pada 10 Juli 2017, saya mendatangi Bank Sumut Capem Pirngadi dan saya baru mengetahui kalau transaksi pembayaran yang saya lakukan pada 24 Juni 2017 ternyata gagal,” ujarnya.

Sambil menahan kesal karena merasa dirugikan akibat kesalahan di jaringan ATM Bank Sumut, Zaman K. Mendrofa pun membuat laporan tertulis yang diterima oleh CS Bank Sumut Capem Pirngadi dan dia disuruh menunggu proses pengembalian uang selama 14 hari kerja.

Setelah membuat laporan, Zaman K. Mendrofa juga menghadap ke Kepala Cabang Pembantu Pirngadi untuk memohon secara lisan bantuan dan kebijakan untuk percepatan pengembalian uang tersebut namun yang bersangkutan tetap disuruh menunggu selama 14 hari kerja.

“Saya juga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Dirut Bank Sumut tentang hal ini, namun pesan hanya di baca tanpa respon. Akhirnya saya terpaksa menunggu dan mengikuti prosedur Bank Sumut,” katanya.

Namun sangat disayangkan, setelah 14 hari kerja sesuai dengan SOP mereka (Bank Sumut) pada Jumat (28/7/2017) setelah di cek ternyata uangnya belum juga dikembalikan oleh Bank Sumut. Alhasil, Zaman pun emosi dan marah sembari mempertanyakan kenapa hal ini bisa terjadi. Namun jawaban dari pihak Bank Sumut sangat tidak memuaskan.

“Jelas saya marah di kantor Bank Sumut yang ada di Pirngadi. Dengan gampangnya mereka meminta maaf dan mengatakan akan mengecek laporan saya kembali. Mereka tidak memikirkan resiko keterlambatan pembayaran cicilan saya yang harus saya tanggung dengan membayar denda,” tukasnya.

Terkait masalah ini, Humas PT Bank Sumut, Datuk Sulaiman mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar masalah yang menyangkut nasabah atas nama Zaman Karya ini.
“Kami sudah berkordinasi antar lintas sektor dan mempertanyakan kenapa hal ini terjadi,” kata Datuk.

Ditanya kapan pihak Bank Sumut mengembalikan uang sebesar Rp 3,340,000, pihaknya tidak bisa memastikan karena harus berkordinasi dengan sektor terkait. (rel/rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca