25 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

Nezar: UMP Sumut harusnya Rp2,5 Juta

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2018 sebesar Rp2,1 juta dianggap terlalu kecil. Besaran UMP itu juga dianggap tidak mampu meningkatkan taraf hidup buruh. Anggota Komisi E DPRD Sumut, Nezar Djoeli menilai angka itu tidak pantas ditetapkan untuk UMP 2018.

Kata dia, ada beberapa indikator yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan diantaranya tarif dasar listrik (TDA) dari PLN dan tarif dasar air (TDA) PDAM Tirtanadi. “Dengan inflasi yang tinggi, dan kebaikan tarif air dan listrik. Jadi UMP Sumut 2018 sebesar Rp2,1 juta belum tepat, masih rendah itu,” kata Nezar saat ditemui di Gedung DPRD Jalan Tuanku Imam Bonjol, Rabu (1/11/2017).

Dia yakin, nasib buruk tidak akan banyak berubah apabila UMP 2018 ditetapkan Rp2,1 juta. Nezar juga membandingkan besaran UMP Sumut dengan UMK Medan. “UMP Medan bisa Rp2,4 juta di 2017. Informasi nya 2018 mereka usulkan Rp3,2 juta. Kenapa Sumut hanya Rp2,1 juta. Apakah ada perbedaan TDL di Medan dan di kabupaten/Kota, apakah harga beras di daerah lebih murah dibandingkan di Medan, kan tidak,” tegasnya.

Dengan kemampuan daerah yang ada di Sumut, Politisi Nasdem itu mendesak agar UMP Provinsi Sumut 2018 direvisi menjadi Rp2,5 juta. Dengan catatan, UMP itu merupakan upah bagi pekerja yang memiliki tingkat keterampilan yang rendah.

“Rp2,5 juta itu pantas. Kalau bicara cukup, berapa pun nominalnya bisa kurang, itu tergantung gaya hidup. Kalau Rp2,5 juta pantas, setidaknya butuh bisa memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk makan maupun tempat tinggal. Daerah juga harus memfasilitasi agar buruh mendapatkan haknya seperti BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Anggota Komisi E Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy mengatakan saat ini iklim usaha di Indonesia sedang lesu, daya beli masyarakat menurun. Oleh karena itu, dia meminta agar kenaikan UMP 2019 tidak terlalu memberatkan pengusaha. “Kenaikan UMP bukan saja untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga tidak memberatkan pengusaha,”katanya.

Menurut Ikrimah, perlu ada insentif untuk dunia usaha di tengah kondisi sekarang ini. Sebab bila pengusaha dipaksakan, dikhawatirkan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja(PHK). “Kalau dunia usaha dipaksa terus pengeluarannya, mereka juga yang nanti akan mem-PHK karyawan. Maka harus ada insentif yang harus dipikirkan pemerintah, bukan hanya bicara upah. Apa insentif untuk dunia usaha yang lesu sekarang ini,” sebutnya. (rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca