28.9 C
Medan
Selasa, 14 Mei 2024

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, 45 Pelanggar Ditindak

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Petugas Gabungan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di simpang empat tugu pos lantas rimo Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (16/12/2020).

Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan oleh petugas gabungan Kepolisian Aceh Singkil dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil.

Tampak hadir dilokaasi, Kabid Sat Pol PP / WH Aceh Singkil, Kasat Binmas Polres Aceh Singkil, Kapolsek Gunung Meriah, Personil Sat Sabhara Polres Aceh Singkil, Personil Sat Lantas Polres Aceh Singkil, Personil Sat Pol PP/WH Aceh Singkil serta Personil Polsek Gunung Meriah.

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan tersebut sebagai tindak lanjut Penindakan diberlakukannya Perbup Aceh singkil Nomor 32 Tahun 2020 pada tanggal 01 Oktober 2020 lalu.

“Saat operasi yustisi tadi, 45 orang tidak memakai masker ditindak sesuai Perbup Aceh Singkil Nomor 32 tahun 2020”, Kata Kapolsek Gunung Meriah Ipda Mulyadi, SH.MH.

Pelanggar diberi opsi memilih sanksi Administratif atau Sanksi Sosial, sambungnya.

“Sembilan orang memilih sanksi administratif dengan bayar denda sebesar Rp. 50.000,- / orang dan 36 diantaranya memilih sanksi sosial”, tambahnya.

Kabid Sat pol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil Rully Suhaidi, SKM mengatakan kegiatan operasi yustisi dilakukan dengan humanis.

“Mengenai Sanksi, kita serahkan bagi pelanggar Protokol kesehatan, apakah Membayar Denda secara Administratif atau memilih Sanksi sosial”, jelasnya.

Untuk uang denda yang kita peroleh setiap operasi, sambungnya, akan diserahkan ke Kas Daerah Pemda Aceh Singkil. (SM)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca