AKSESDOTCO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berkomitmen mempercepat pelimpahan berkas Siwaja Raja, tersangka yang disebut otak pembunuhan pengusaha air soft gun, Indra Gunawan alias Kuna selambat-lambatnya pekan depan.
Untuk itu, mulai Senin (3/7/2017), tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menggeber penyelesaian berkas Siwaji Raja untuk segera memastikan perkaranya digelar di meja hijau. “Senin (3/7/2017) ini sudah mulai aktif bekerja. Kita akan percepat proses surat dakwaan Siwaji Raja untuk segera diadili. Paling tidak, akhir pekan depan kita akan limpahkan kalau tidak ada halangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, M Taufik, Sabtu (1/7/2017).
Taufik mengatakan, pihaknya memang sengaja menunggu penyelesaian surat dakwaan Siwaji Raja, sehingga nantinya bersamaan dilimpahkan ke pengadilan bersama keeempat tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen dan John Marwan Lubis yang berkasnya telah lebih dulu rampung.
“Sekarang kami memang menunggu penyelesaian berkas Siwaji Raja agar dilimpahkan secara bersamaaan dan jadwal sidangnya pun sama,” jelas Taufik.
Seperti diketahui, Siwaji Raja telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak Rabu, (7/6/2017) lalu. Sewaktu dibawa menuju mobil tahanan, Siwaji Raja melontarkan pernyataannya bahwa dalam kasus pembunuham itu dia hanya dikriminalisasi dan merasa tidak melakukan dan merencanakan pembunuhan.
Selama berada di dalam Rutan, Siwaji bersama tim penasihat hukumnya akan memanfaatkan waktu untuk berunding menyiapkan strategi pada persidangan nantinya.
Sebelumnya, Siwaji Raja sudah memenangkan sidang gugatan pra peradilan (prapid) melawan Sat Reskrim Polrestabes Medan atas kasus yang menjeratnya itu. Namun, kepolisian langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan Raja kembali sebagai tersangka dan menahannya.
Sehari setelah memenangkan gugatan prapid, Senin (13/3/2017), Raja sempat dikeluarkan petugas kepolisian dari dalam sel tahanan, namun selang beberapa saat keluar menghirup udara bebas, Raja kembali dijebloskan ke sel Polrestabes Medan oleh pihak kepolisian dengan alasan telah menemukan bukti baru. Dalam sprindik baru itu, Siwaji Raja dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.(sam)