25.6 C
Medan
Selasa, 7 Mei 2024

Pemilik Cafe dan Oknum TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Wartawan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

PEMATANG SIANTAR, akses.co – Pemilik Ferari Cafe, S (57) dan Humas Y (31) dan seorang oknum aparat inisil A ditetapkan sebagai tersangka penembakan hingga menyebabkan tewasnya wartawan Mara Salem Harahap (42).

Melalui konfrensi pers yang digelar di Polres Pematangsiantar, Jl. Sudirman, Kamis (24/06) sekira 18.00 wib, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si memaparkan peristiwa penembakan yang terjadi di Jl. umum Huta 7, Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Jumat (18/06/2021) malam.

Disebutkan Kapoldasu, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus. Penyelidikan tim bekerja marathon dibantu Pangdam I/BB dan memeriksa saksi 50 orang saksi baik di TKP, sekitar kerja dan tempat-tempat terjadinya tindak pidana tersebut.

Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari karyawan Lasser News, warung tuak dan saksi dari hotel Siantar serta saksi di TKP dan saksi dari Ferari Café dan Resto.

Berdasarkan keterangan saksi dan menyusuri kegiatan korban disaat hari-hari terakhir serta dari hasil alat bukti berupa cctv dan alat bukti lainnya, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan mengakap tersangka dua orang YFP (31) adalah Humas atau manager Ferari Cafe, warga Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar serta S (57) wiraswasta selaku Pemilik Ferari, warga Jl. Seram, Siantar Barat Kota Siantar.

Dikatakan Kapoldasu, dari hasil penelitiannya dan alat bukti para tersangka bisa dikenai pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman pidana mati. (JP)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca