26 C
Medan
Sabtu, 5 Oktober 2024

Pemko tak Hadiri Panggilan PTUN Soal Eksekusi Podomoro

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dipanggil hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk menjelaskan perihal eksekusi gedung Podomoro City Deli, Selasa (8/8/2017), tidak ada satupun perwakilan Pemko Medan yang hadir pada sidang tersebut, sehingga Ketua PTUN Medan, M Ilham Lubis sebagai hakim menunda sidang tersebut pekan depan.

Kepada Direktur Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap sebagai pemohon eksekusi, hakim M Ilham Lubis menyebutkan, sidang tersebut ditunda karena pihak termohon eksekusi tidak hadir. “Kami ingin mendengarkan penjelasan langsung dari pihak termohon eksekusi. Tapi tidak hadir hingga jam 12.15 WIB,” ujar hakim M Ilham Lubis.

Untuk itu, sidang diundur hingga Selasa (15/8) mendatang. “Kami minta pemohon eksekusi untuk kembali hadir pada sidang pekan depan (15/8/2017). Kami akan memanggil termohon eksekusi melalui panitera yakni Wali Kota Medan (Dzulmi Eldin) kenapa tidak sukarela melaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu kata hakim Ilham, kendati pihak termohon eksekusi telah mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) yang kini sedang berproses. “Namun menurut pendapat kami, permohonan eksekusi saudara sesuai dengan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang No 51 tahun 2009 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara),” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hamdani Harahap mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran Dzulmi Eldin. “Karena tugas pemerintahan adalah dalam menegakkan peraturan dan hukum. Dengan lamanya eksekusi tersebut, Pemko Medan tidak patuh hukum,” ucapnya.

Hamdani mensinyalir, lambatnya proses eksekusi tersebut ada kaitannya dengan tawar-menawar antara pihak Pemko dengan pemilik modal. “Adakah kaitannya dengan konspirasi, barangkali menuju ke sana. Nanti penegak hukum akan membuktikannya, kita tunggu saja proses di KPK dan Polda,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.

Kasasi tersebut sebelumnya didaftarkan ke MA pada 7 Juni 2016 lalu dengan termohon atau tergugat Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro City Deli. MA pada putusan 11 Agustus 2016 tidak hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadila tapi juga membatalkan putusan PT TUN Medan. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca