33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Pengguna Narkoba jangan Sampai Lolos jadi Calon di Pilkada

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, menjadi momentum untuk memastikan tidak ada kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) yang terjerat racun narkoba. Caranya, KPUD harus menggandeng BNN untuk menjamin bakal calon kepala daerah bebas narkoba.

“Saya menyarankan KPUD menggandeng BNN. Karena BNN adalah lembaga yang paling kredibel dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Targetnya, tidak ada bakal calon kepala daerah yang lolos sebagai calon, jika memang terbukti terjerat narkoba. Kemudian, BNN juga bisa langsung menanganinya secara hukum,” kata Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap, usai kunjungannya ke Padang Bolak, Padanglawas Utara, Senin, (7/8/2017).

Menurutnya, salah satu persyaratan calon kepala daerah di tegaskan dalam UU No 10/2016 pasal 7 ayat 2 point F berkaitan dengan calon bebas narkoba. Ikhyar menyebutkan, Sumatera Utara dan kabupaten/kota dikenal sebagai daerah yang religius. Apalagi sejak disahkannya, Makam Mahligai di Barus, sebagai titik nol Islam Nusantara.

Dia pun mencontohkan Kabupaten Paluta sebagai tempat lahirnya ulama kharismatik dan Kabupaten yang bertebaran ratusan pondok pasentren, salah satunya adalah pondok pesantren Pesantren Nabundong. “Mengacu pada fakta historis tersebut, akan sangat naif apabila masyarakat di daerah yang religius pimpin oleh kepala daerah yang terindikasi sebagai pecandu narkoba. Calon kepala daerah harus bebas dari narkoba, itu syarat mutlak,” bebernya.

Ikhyar menambahkan , Untuk itu KPU, Panwaslu dan masyarakat harus mengawal dan mengelimansi apabila ada calon kepala daerah terindikasi menggunakan Narkoba sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 point F yang berbunyi. “Bahwa calon kepala daerah harus mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” katanya.
Ikhyar mengingatkan, jangan sampai Tim kesehatan dan BNN yang ditunjuk oleh penyelenggara pemilu (KPU) bertransaksi dengan calon untuk memanipulasi hasil tes kesehatan, jika ini terjadi maka akan sangat merugikan masyarakat Sumut dan kab/kota.

Menurut Ikhyar, masyarakat harus secara aktif untuk mengawal proses Pilkada Serentak baik itu Pilgubsu dan Pilkada Kab/Kota, khususnya dalam test kesehatan calon. Sehingga lahir proses pilkada yang berkualitas dengan hasil kepala daerah yang punya kualitas pula. “Yaitu gubernur, bupati dan wali kota yang mempunyai kompotensi moral dan kompotensi intelektual serta punya jejak rekam positif dalam membangun dan meperjuangkan kesejahetraan rakyat,” pungkasnya. (rel/rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca