29 C
Medan
Kamis, 9 Mei 2024

Presiden TPUA Eggi Sudjana Berhasil Mendamaikan Sengketa Lahan 34 Tahun Bertikai

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, aksesco.id – Presiden Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Prof.Dr. H Eggi Sudjana SH,MH, MSI berhasil mendamaikan pertikaian lahan, yang sudah 34 bertikai.

“Kita inikan jelas cara-cara yang diajarkan oleh ajaran Islam. Tadi saya mengutip surah Ali Imran ayat:159. Karena Rahmad Allah SWT, dan sikap yang santun dari Nabi Muhammad, sehingga hati kita bersatu”.

Jadi persatuan umat itu sebenarnya bisa tercapai kalau ‘Understanding’ semuanya taat kepada Allah. Jadi dalam konteks Perdamaian ini, kita ajukan konsep yang ‘Hep Pribadi Heppy’ (Harus menyenangkan satu sama lain), sehingga tidak ada yang kasar dan semua menerima.

Yang kedua kata Eggi lagi, dari konteks pembagian yang dibenarkan adalah jangan serakah, jadi ada konsep belas kasih, dan mengasihi serta memaafkan kesalahan orang, itu konsep Islam. Oleh karena itu, kalau ini tidak inspirasi dari ajaran Islam tidak mungkin perdamaian ini terjadi, kalau bukan karena Rahmat Allah nggak bisa.

Karenanya banyak contoh sejarah, jangankan orang lain, Adik Kakak bisa bunuh-bunuhan, gara-gara waris, bahkan Anak bisa bunuh bapak, ada, ini kita kan tidak, kita terjadi saling peluk, saling mencintai, akrab kembali, itukan kalau bukan Rahmat Allah nggak mungkin terjadi”,tegas Prof.Dr.Eggi Sudjana,SH dalam mendamaikan sengketa lahan yang sudah 34 tahun bertikai, berakhir damai, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, permasalahan sengketa lahan yang sudah 34 tahun permasalahannya mendapatkan titik terang jelang bulan Suci Ramadhan1445H. Permasalahan ini bermula terkait masalah lahan, antara Penggugat dan Tergugat.

Dalam perdamaian tersebut. Penggugat diwakili Zulkifli Mahmuddin dengan Kantor Hukum Eggi Sudjana & Rekan langsung didampingi Kuasa Hukumnya Prof.Dr.Eggi Sudjana, SH,MH,MSI melawan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat diwakili oleh Herliana dengan Kantor Hukum Law Office “ESPO & Partners”, langsung didampingi Kuasa Hukumnya Edwin Syah Rizal Pohan,ST,SH, Advokat Batara Mulia,SH dan Havilah Andini Pohan, berakhir damai.

Sementara itu, Kuasa Hukum Edwin Syah Rizal Pohan, ST,SH menyambut baik perdamaian ini yang sudah 34 tahun bertikai. Alhamdulillah..ini efek jelang Ramadhan itu muncul karena Ridho Allah SWT.

Dengan penanda tanganan tadi besok kita akan ke pengadilan, untuk menjadi sebuah keputusan. Tadi juga kita lihat bersama bahwa kedua belah pihak sudah berpelukan dan bersalaman, sehingga tidak ada lagi masalah setelah perdamaian ini.

“Kita saksikan tadi kan, Mereka Penggugat dan Tergugat, Ibu Elly dengan Ibu, Herlina juga Ibu Linda Sari, sepakat berdamai, mereka berpelukan dan bersalaman, dan saling mengeratkan kekeluargaan, itu harus kita syukuri, ini semua karena Ridho Allah sama kita”.

Insyaallah nanti kita juga akan buat Silaturahmi Akbar keluarga besar Sah Barin di Hari Raya Idul Fitri, kita juga berharap sebelum Ramadhan ini semuanya sudah selesai, ini karena Rahmad dan Hidayah dari Allah SWT, tutupnya. (Red/Han)

Foto: Penggugat dan Tergugat, Ibu Elly dengan Ibu, Herlina juga Ibu Linda Sari, sepakat berdamai, disaksikan kedua keluarga. (Red/Han)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca