32.8 C
Medan
Sabtu, 27 April 2024

Kasatpol PP Rahman Hadi Ungkap Dalang Utama Lahan Kantor Bupati Batu Bara Disewakan Ketua DPRD

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Persoalan lahan perkantoran Bupati Batu Bara ubah fungsi menjadi perkebunan ubi akhirnya terungkap. Kasatpol PP Abdul Rahman Hadi tuding dikelola oleh Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i tanpa setahu Pemerintah Daerah lahan tersebut ternyata disewakan kepada kelompok tani.

Abdul Rahman Hadi didampingi Sekretaris Panwi Siregar menjelaskan, terungkapnya ada sewa menyewa dengan Poktan Simpang Gambus yang diketuai Purwanto ketika pihaknya melayangkan surat peringatan (SP2) kepada Poktan beberapa waktu lalu.

“Kita temui di lapangan sekaligus memberikan surat SP2. Kita minta dalam waktu dua Minggu agar meninggalkan lokasi, jika tidak maka akan kita ratakan menggunakan alat berat,” kata Abdul Rahman Hadi menjelaskan kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (05/03/2024).

Dari sinilah terungkap ternyata kehadiran Poktan ini, berani menggarap lahan aset Pemkab Batu Bara dikarenakan adanya campur tangan Ketua DPRD Batu Bara, dengan membayar sewa Rp. 7 Juta/Hektare deng luas 7 Hekatare.

“Tahun 2023 lalu mereka sudah berhasil panen, dan ini akan dilanjutkan dengan penawaran yang baru,” terang Kasatpol PP.

SP2 yang diterbitkan Satpol PP akhirnya berhasil. Ketua DPRD langsung menghubungi Abdul Rahman Hadi untuk diberikan kesempatan kembali agar Poktan dapat bercocok tanam, sembari mempersiapkan pinjam pakai ke Pemkab Batu Bara melalui Kabid Aset BKAD.

“Saya menolak sebelum ada izin Pemkab Batu Bara, sebab pelanggaran pasti ada pidananya,” tegas Abdul Rahman Hadi.

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPRD Batu Bara M Safii saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, berubah fungsinya lahan aset perkantoran Pemkab Batu Bara menjadi areal perkebunan ubi sempat menjadi sorotan sejak tahun 2023 lalu.

Banyak pihak, terutama petani kecewa lahan tersebut dimanfaatkan oknum-oknum pejabat untuk bercocok tanam tanpa membayar sewa ke Pemkab Batu Bara.

Padahal, masih banyak warga yang susah mencari nafkah, disebabkan tidak memiliki lahan untuk bertani. Kasus kembali mencuat, awal tahun 2024, lahan kembali digarap dengan menurunkan alat berat.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 12,5 Hektare lahan dikelola BUMD yang disewakan kepada Tikno dengan harga sewa Rp. 6 Juta/Hektare. Penguasaaan lahan oleh BUMD ini diduga atas perintah FZ yang merupakan adik mantan Bupati Zahir. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca