33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Produk Non Halal Harus Dilabel

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik diharuskan mencantumkan label non halal bila mengandung zat yang tidak halal seperti babi, alkohol dan lainnya. Ada sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis sudah diatur tentang sanksi bagi yang melanggar Perda tersebut.

Tim ahli Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Zulham mengungkapkan sanksi bagi yang melanggar Ranperda yang akan disahkan dalam waktu dekat itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

“Jadi, bukan cuma produk halal saja yang diberikan label, produk non halal juga harus diberikan label non halal agar konsumen merasa nyaman ketika hendak membeli produk itu. Produsen yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi,” ungkap Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut itu usai mengikuti rapat finalisasi pembahasan Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di gedung DPRD Kota Medan, Kamis (20/7/2017).

Anggota Pansus Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Salman Alfarisi membenarkan bahwa produk non halal yang dipasarkan harus disertakan label non halal.

“Begitu juga produk makanan yang dijual di kafe dan restoran. Bila itu non halal, maka harus dibuat keterangan di steling kafe itu bahwa itu non halal,” jelasnya.

Salman menambahkan untuk mengawasi peredaran produk non halal yang tak berlabel itu, Pansus Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis meminta kepada Pemko Medan untuk segera membentuk Satgas.

“Makanya, Satgas itu segera dibentuk. Tujuannya untuk mengawasi peredaran produk non halal yang tak berlabel agar konsumen tidak merasa tertipu bila membeli produk itu,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca