25.6 C
Medan
Selasa, 14 Mei 2024

Proses Kasus Suket Djarot, Panwas Deliserdang Periksa Pelapor

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

DELISERDANG, akses.co – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang mulai memroses dan mendalami laporan kasus surat keterangan (suket) pengganti KTP-el yang diserahkan Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat pada masyarakat Tanjungmorawa belum lama ini.

Hal itu diketahui setelah pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deliserdang melakukan pemeriksaan kepada pelapor, Muhammad Angga Putra dan dua saksi di ruang pemeriksaan Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Jalan STM Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (30/3/2018).

Staf Pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deliserdang menyebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan dua saksi yang dihadirkan atas kasus penyerahan dan pembagian suket. “Nanti Komisioner (Panwaslih) yang akan memprosesnya. Kami hanya menerima dan menjalankan tugas sebagai staf,” katanya di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam.

Ketua Panwaslih Deliserdang, Asman Siagian, yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, pihaknya memroses ini setelah mendapat pelimpahan dari Bawaslu Sumut.

“Sudah kami periksa hari ini pelapornya. Kami tindak lanjuti, dan akan proses sampai selesai. Masyarakat boleh memantau penanganan kasus ini,” kata Asman.

Kuasa Hukum Pelapor, Taufiq Umar Dani Harahap, mengatakan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada warga yang mengadukan kasus suket tersebut ke Panwaslih Kabupaten Deliserdang. “Sifatnya kita memberikan bantuan hukum kepada warga yang melaporkan ke Panwaslih Deliserdang. Hari ini pemeriksaan pertamanya, yang diambil keterangannya pelapor dan dua saksi,” jelasnya saat ditemui usai mendampingi pelapor yang dimintai keterangan di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Jalan
STM, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Taufiq mengatakan, sebelumnya laporan ini disampaikan ke Bawaslu Sumut. Tapi karena lokasi kejadiannya ada di Deliserdang, maka proses penanganannya di Panwaslih Deliserdang. Dia menambahkan, pembagian suket itu bukan kewenangan calon gubernur dan kemudian dibagi-bagi saat masa kampanye. “Apakah itu salah, tergantung Panwaslih Deliserdang. Tapi kita minta hal ini ditindak sesuai aturan,” katanya.

Muhammad Angga Putra warga Jalan Brigjen Katomso Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, mengakui mengetahui adanya pembagian dan penyerahan suket di Kecamatan Tanjung Morawa itu dari pemberitaan media. “Karena kami melihat pesta demokrasi zaman sekarang kenapa masih ada yang mengotorinya,” ujarnya.

Oleh karena adanya itu, Angga merasa pesta demokrasi Pilgub Sumut ini tidak bersih lagi. “Makanya itu kami menginginkan Pemilu dan Pilgub Sumut yang bersih, sehingga kami mengadukan ke Panwaslih Deliserdang,”
tegasnya.

Sebelumnya, akademisi Unimed, Bakhrul Khair Amal, pernah menegaskan, pembagian surat keterangan (suket) pengganti KTP-el kepada warga Tanjung Morawa, Deliserdang oleh cagubsu sebagai pelanggaran pemilu.

“Suket tersebut merupakan lampiran negara, yang oleh negara melalui Disdukcapil kabupaten/kota dibagikan kepada warga yang sudah merekam KTP-El tapi belum tersedianya blangko. Itu dibagikan langsung oleh petugas pemda kepada warga,” kata Bakhrul.

Bakhrul yang juga merupakan mantan Ketua KPU Kota Medan itu menegaskan, Bawaslu harus memberi respon tegas terhadap kasus tersebut. “Ini jelas pelanggaran Pemilu. Bawaslu harus serius menelusuri dan KPU juga harus memberi penjelasan kepada masyarakat soal mekanisme pengurusan dan pembagian Suket ini,” tegas Bakhrul. (rel)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca