31.7 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

PT Alam: Persoalan di Polda Sumut Tak Terkait Politik

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) menegaskan, persoalan yang sedang ditangani Poldasu terkait perusahaan tersebut, murni masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik apalagi menyangkut Pilpres 2019.

“Ini murni masalah hukum. Tidak ada campurannya dengan politis, politik apalagi menyangkut Pilpres. Jadi apa yang saya jelaskan ini, bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan wartawan,” kata Direktur PT ALAM, Musa Idishah, kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).

Dodi, sapaan akrabnya, menegaskan, dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Nanti hasilnya apa, nanti kami info lagi kepada rekan-rekan wartawan,” kata pria yang dikenal supel ini.

Terkait kepemilikan senjata, Dodi menegaskan, kalau dirinya merupakan Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumut. “Saya penembak, pemburu, petembak sasaran, saya juga petembak reaksi, jadi itu bisa saya terangkan. Kalau petembak tidak mungkin saya tidak ada senjata. Artinya, senjata itu legal,” ungkap penggemar mobil tua ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Musa Idishah, Abdul Hakim Siagian, menjelaskan, proses yang dialami kliennya masih dalam penyidikan, sehingga masih terlalu dini untuk disampaikan kronologis dan sebagainya. “Prinsipnya, kita hormat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kita mengikuti karena ini kewajiban dari penyidik dari Poldasu. Perihal tentang berbagai hal yang diinformasikan diberbagai media, jujur saja kami akan mengikutinya di media secara seksama,” ungkapnya.

Proses hukum ini, lanjutnya, masih dalam permulaan, maka mohon beri kesabaran untuk pihaknya bisa memberi penjelasan kepada wartawan. “Kami memberi apresiasi dan mengikutinya dengan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung sekarang,” ujarnya

Berbicara tentang lahan, lanjutnya, pihaknya tidak punya otoritas menjelaskan tersebut kepada awak media. “Kami tak punya otoritas untuk memberikan penjelasan, mungkin bisa ditanyakan kepada Dinas Kehutanan atau Kementerian Kehutanan yang pas untuk menjelaskan status, tahapan kondisi situasi aktual yang berhubungan dengan ini. Kami tak bermaksud menutup diri, tapi kalau kami memberikan penjelasan kewenangan kehutanan, seperti kita ketahui pihak kementerian kehutanan punya otoritas memberikan ijin, mengawasi dan mereka juga punya penyidik PNS,” ungkapnya.

Dia juga berharap, pihak Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat memberikan penjelasan dari perspektif standar otoritas kehutanan. “Kami akan tunggu dan dokumen tentang regulasi ini juga sedang kami kumpulkan untuk memberi respon terhadap itu,” terangnya.

Mengenai status tersangka pada kliennya, kata Hakim, itu adalah otoritas penyidik. “Proses ini akan terus berlangsung. Nanti didapatkan dari proses penyidikan lebih lanjut antara lain apa yang disebut dengan SP3, SP2 dan sebagainya. Ini bagian dari komitmen kami kepada proses hukum, dan harapan kami kepolisian bisa lebih profesional dalam penyidikan, dan kami menaruh keyakinan dan sama kita menunggunya untuk lanjutan dari penyidikan ini,” pungkasnya.(rih)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca