26 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Jaksa Ditengarai Amankan Terdakwa dari Penahanan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Berlarut-larutnya sidang dugaan pengeroyokan di klub malam Retrospective Medan dengan lima terdakwa Elbarino, Irfan Lubis, Nanda Lubis, Rifky Aulia Tanjung dan Dewa Tarigan (buron) dinilai sebagai kesalahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak menerapkan asas peradilan cepat, murah dan berbiaya ringan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Nuriyono, Kamis (3/8/2017). Selain itu kata dia, pengalihan status kelima terdakwa menjadi tahanan kota disinyalir sebagai strategi penegak hukum guna menghilangkan hukuman jika majelis hakim sudah menjatuhkan vonis nantinya.

“Dikhawatikan, itu bagian dari strategi agar terdakwa tidak masuk ke dalam tahanan setelah vonis nanti. Berarti mereka (terdakwa) akan lenggang-kangkung setelah vonis nanti. Ini sebuah pelajaran yang tidak baik dalam sebuah proses penegakan hukum. Ini memang disengaja,” kata Nuriyono.

Menurut Nuriyono, kondisi yang dipertontonkan jaksa sudah sangat memprihatikankan karena tidak ada alasan sedikit pun menunda pembacaan tuntutan untuk kelima terdakwa. Apa lagi, salah satu terdakwa Dewa Tarigan telah mengulang perbuatan. Dewa Tarigan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak pengusaha showroom di X3 Yanglim Plaza pada 19 November 2016 lalu. Atas kasus ini, Dewa Tarigan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Area setelah berstatus terdakwa kasus dugaan penganiayaan.

“Saya pikir yang harus ditekankan di sini adalah jaksanya karena sudah gagal menjalankan reformasi manajemen menangani perkara ini. Ngagak ada alasan apapun yang tepat disampaikan jaksa kalau tuntutannya sampai berlarut-larut seperti ini,” ucapnya

Seperti diketahui, JPU Yunitri Sagala beralasan, lamanya penuntutan kelima terdakwa lantaran menunggu berkas penuntutan korban, Boy Ananta Tarigan dan Egi Arjuna Ginting, yang juga telah berstatus tersangka kasus yang sama setelah dilaporkan kelima terdakwa kepada pihak kepolisian.

Dikatakan Nuriyono, jaksa tidak tepat jika memberikan alasan seperti itu. Dia menyebut JPU Yunitri Sagala mengada-ada dan sengaja memperlama pembacaan tuntutan.

“Ini kan perkaranya dan berkasnya berdiri sendiri. Itu alasan yang dicari-cari sebenarnya. Yang jelas masyarakat patut menduga tindakan penuntutan yang cukup lama itu tindakan yang sebenarnya menyandera pencari keadilan,” ucapnya.

Perkara penundaan tuntutan lima terdakwa penganiayaan di Retrospective yang berlarut-larut menurutnya disebabkan karena seorang pimpinan lalai mengawai bawahannya. Dia menyarankan agar Kepala Kejari Medan, Olopan Nainggolan sering mengawasi para jaksa yang nakal saat mengemban tugas.

“Kajari sudah tidak melakukan pengawasan terhadap anggota dan tidak mengontrol kinerja bawahannya. Dampaknya kepada jaksa ya harus ada sanksi, mutasi misalnya atau penurutan jabatan. Karena memang sangat mencolok di depan mata kesalahan-kesalahan ini,” pungkasnya. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca