31 C
Medan
Selasa, 14 Mei 2024

Rebut Istri Orang, Oknum Honorer di Kab. Langkat Diduga Terlibat Palsukan Data Akte Perceraian

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

LANGKAT, akses.co, seorang tenaga honorer yang diketahui bekeja di Lingkungan Kabupaten Langkat berinisial (MI) yang menikahi Silviani Yuliani menjadi istri keduanya, wanita yang memiliki suami, diduga terlibat dalam pemalsuan akte perceraian.

Hal ini diketahui saat korban Amin Faisal, warga jalan Penerangan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat saat menerima Akta Cerai dengan nomor 272/AC/2020/PA.Stb.

“Padahal saya tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Stabat, namun tiba-tiba akte cerai tersebut telah diterbitkan. Ini jelas ada yang aneh dan disini terlihat kalau ada oknum tertentu yang memberikan keterangan palsu secara berjamaah dan memalsukan dokumen,” kata Faisal.

Diceritakannya, Minggu (7/6/20) malam, mantan istri korban, Silvia Yuliani SK mengirimkan pesan singkat yang menyampaikan agar korban mengambil putusan sidang/ akte cerai di kantor Pengadilan Agama Stabat.

“Saat itu saya tidak faham maksud pesan singkat, tapi saya tetap datang ke Pengadilan Agama pada esok harinya. Disana saya bertemu dengan seorang petugas dan menanyakan kenapa selama proses persidangan saya tidak pernah mendapatkan panggilan, namun tiba-tiba surat putusan sidang telah dikeluarkan,” ujarnya heran.

Disana, lanjut Faisal, pihak Pengadilan Agama mengatakan kalau relass panggilan telah dikirim ke alamat Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyer, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

“Saya heran atas pernyataan pihak Pengadilan Agama Stabat, padahal saya tidak pernah menerima surat panggilan. Bahkan alamat yang ditujukan juga bukan alamat saya. Disana saya tunjukan kartu Identitas saya yang sebenarnya kepada pihak Pengadilan Agama,” pungkasnya.

Sementara itu, masih kata Faisal, pihak Pengadilan Agama menjelaskan kalau alamat Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyer, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat tersebut sesuai dengan alamat tergugat yang diberikan Silvia Yuliani, mantan istrinya selaku penggugat.

“Disini jelas ada keganjilan, sebab alamat domisili saya saja sudah dipalsukan oleh mantan istri saya dan antek-anteknya,” cetus Faisal.

Pada Rabu (27/1/21), lanjut Faisal, dirinya kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama Stabat untuk meminta copy relass panggilan yang alamatnya tidak sesuai dengan domisili korban.

Kemudian, bersama sahabatnya, Yohanes Mathius Hutagalung alias Anes, korban mendatangi kantor Desa Karang Anyer untuk menanyakan perihal alamat surat panggilan yang alamatnya ditujukan ke desa tersebut.

Tiba kantor Desa Karang Anyer, lanjut Faisal, dirinya diterima langsung oleh Lusi Novita Sari, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang menandatangani surat penerima panggilan dari Pengadilan Agama Stabat atas nama tergugat Amin Faisal.

“Saat itu juga, kami menanyakan kebenaran apakah ada warga desa tersebut bernama Amin Faisal, Sekdes menjawab ada dan langsung menghubungi Kepala Dusun V Banjaran, Ahmad Dasila untuk datang ke kantor desa,” pungkasnya.

“Sekitar 15 menit Kadus tersebut tiba di kantor desa dan mengatakan kalau dirinya ada menerima relass panggilan atas nama Amin Faisal, yang mana awalnya surat tersebut dikirimkan dan diterima di Kantor Desa Karang Anyar,” ujar Faisal menirukan perkataan kepala dusun yang saat itu menunjukkan identitas diri tergugat berupa KK dan KTP.

Saat itu juga, papar Faisal, Kadus V Banjaran, Ahmad Dasila meminta agar melanjutkan pembicaraan tersebut di rumahnya sembari mengatakan kalau baiknya masalah tersebut dibicarakan dirumahnya saja, jangan di kantor desa.

“Tiba di rumah kadus, Anes langsung menanyakan kenapa kadus tersebut menerima dan mengakui kalau Amin Faisal adalah warganya, padahal jelas kalau Amin Faisal bukan warganya. Saat itu Kadus mengaku kalau dirinya disuruh Lasmaida, warga Mekar Baru, Dusun 11, Secanggang yang merupakan warga dari dusun yang berbeda,” terang Faisal.

Di sana, Lanjut Amin Faisal, Lasmaida berpesan kepada Kadus agar mengakui kalau Amin Faisal adalah warganya dan meminta menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama yang ditujukan kepada korban.

“Jadi Kadus V Banjaran mengaku kalau dirinya diperintah Lasmaida. Bahkan Kadus sempat kesal karena terlibat dalam masalah tersebut,” kata Faisal menirukan perkataan Kadus V Banjaran, Ahmad Dasila.

Namun, lanjut Faisal, saat Lasmaida dihubungi, dia mengaku tidak terlibat dan hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Syarifendi yang diketahui bekerja di Disduk Catpil Stabat.

Merasa ada yang aneh, kemudian korban Amin Faisal kembali menemui Kadus V Banjaran, Ahmad Dasilah untuk menanyakan status saksi Wanda Hamidah yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan perceraian dirinya.

“Ternyata saksi Wanda Hamidah anak Kadus dan diminta untuk menjadi saksi oleh Lasmaida. Bahkan usai memberikan kesaksian, Wanda Hamidah diberikan uang sebesar Rp 100.000 oleh Lasmaida,” cetus Faisal.

Merasa ada yang aneh dalam sidang perceraiannya, akhirnya Amin Faisal membawa masalah ini kejalur hukum. Bahkan, korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak Polres Langkat dengan nomor : STPLP/B/373/VI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT dengan tuduhan melanggar pasal 242 KUHPidana (Dengan sengaja memberikan keterangan palsu) dan pasal 263 KUHPidana (Memalsukan surat seolah-olah isinya kebenaran).

“Saya berharap kasus ini ditangani serius oleh Polres Langkat dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut,” harap Faisal.(Muhammad Rizky.DP, S.Sos)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca