30 C
Medan
Jumat, 10 Mei 2024

Sebar Hoax, RN Minta Maaf Secara Tertulis Kepada Kepolres Palas

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

PALAS, akses.co – Perlakukan RN (52) warga Desa Pagaran Malaka, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padangiawas (Palas), tidak pantas ditiru, pasalnya, ia nekat menyebarkan hoax, yang intinya memojokkan institusi kepolisian Polres Palas, sehingga akhirnya, ia menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perlakuannya itu.

Permintaan Maaf itu, melalui surat permohonan maaf secara tertulis menggunakan materai 6000, yang ditanda tangani RN, isinya menyatakan, bahwa pernyataan saya terkait permasalahan adik saya berinsial AHGS yang diminta uang sebesar Rp.100 juta, oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Barumun Resort Polres Padanglawas, tidak benar.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya, Polres Padang Lawas, Polsek Barumun, atas ucapan saya itu, tidak benar adanya”, ujar RN dalam surat pernyataan permohon maaafnya, diketahui Kepala Desa Pagaran Malaka, Ahmad Fauzi Harahap, Kamis (21/1/2021) di Mapolres Padanglawas.

Akibat pengakuan palsu alias hoax, dari RN tersebut menimbulkan polemik dan menjadi pemberitaan di salah satu Media online, yang terbit, Tgl 16 Januari 2021 lalu, dan menyebar luas dipublik.

Diakui RN, bahwa adiknya AHGS telah memberikan uang sebesar Rp.100 Juta kepada salah satu oknum polisi yang bertugas di Polsek Barumun.

Uang tersebut, kata RN, untuk menutup kasus narkoba sehingga berdampak menjatuhkan citra kepolisian RI khususnya jajaran Polres Padangiawas, dimata masyarakat.

Terkait hal itu, Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito.SIK melalui Kabag Ops, Kompol. Aswin Noor Nasution, SH, saat dikonfirmasi wartawan, Jum,at (22/1/2021), sekira pukul:10.00 Wib.

Melalui sambungan WhatsApp-nya membenarkan, bahwa telah menerima surat permintaan maaf dari saudari RN, secara tertulis, tertanggal (20/1/2021), dalam suratnya tersebut juga diketahui dan di tanda tangani Kepala Desa Pagaran Malaka, Kecamatan Lubuk Barumun.

“Kita telah menerima pengakuan maaf dari saudari RN, atas ucapannya yang mengandung keterangan palsu secara tertulis ,” ungkap Kompol Aswin.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata benar bahwa saudari RN telah memberikan pengakuan palsu (hoax -red).

Atas tindakan tersebut, RN secara langsung telah memohon maaf kepada oknum personil Polsek Barumun berinsial P atas celotehan yang tidak benar tersebut.

“Permohonan maaf RN, telah diterima dengan baik oleh oknum anggota personil Polsek Barumun, berinisial P, yang dituding menerima uang tersebut, tegas Kabag Ops Polres Padangiawas, Kompol Aswin Noor Nasution. (Isn/Han)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca