25.6 C
Medan
Minggu, 5 Mei 2024

Seorang Oknum Kepala Desa Diamankan Saat Polres Subulussalam Membekuk Pengedar Narkoba

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SUBULUSSALAM, akses.co – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Subulussalam, Aceh.

Penangkapan tersangka terjadi pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 19.30 WIB langsung di rumah kontrakan tersangka di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 51,95 gram sabu.

Diketahui tersangka dengan inisial TG (36 tahun) yang berstatus sebagai warga Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.

Namun, di dalam penangkapan tersangka pengedar barang terlarang itu, turut dua orang lainnya diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam.

Seorang diantaranya merupakan oknum kepala desa di wilayah Kota Subulussalam, serta seorang lagi adalah JA seorang pria remaja (20 tahun), warga Desa Dano Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.

Oknum kepala desa tersebut adalah berinisial AM (32 tahun) yang beralamat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.

Sang kepala desa itu turut digelandang oleh petugas karena pada saat operasi penangkapan ia didapati berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkkan bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi barang terlarang itu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian jajaran kami dari Satres Narkoba langsung menuju ke rumah pelaku. Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan,” terang Kapolres dalam keterangan tertulisnya yang diterima akses.co, Jumat (5/2/2021).

Pada saat operasi itulah, polisi mendapati oknum kepala desa AM di TKP hingga polisi turut menggelandangnya guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Sementara, atas kasus tindak pidana narkoba ini, TG sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Sedangkan AM dan JA masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan. (nsa)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca