26.7 C
Medan
Jumat, 10 Mei 2024

SK RS Indra Pura Dinilai Cacat Hukum, Syahnan: Kegaduhan Yang Terjadi Menjadi Tanggung Jawab Gubsu

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Proses hibah UPT Rumah Sakit Indrapura milik Provinsi Sumatera Utara kepada Pemkab Batubara membuat kegaduhan politik ditengah-tengah masyarakat.

Syahnan Afriansyah tokoh muda Sumatera Utara menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Indrapura miliik Provinsi Sumut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara dinilai cacat hukum.

“Saya meyakini bahwa pemindahan aset Pemprov Sumut ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas terkhusus masyarakat Kabupaten Batubara, namun jangan sampai niat baik ini terciderai oleh prosesnya yang cacat hukum apalagi sampai mengganggu kondusifitas politik,” ujar Syahnan kepada wartawan, Rabu (17/08/2022).

Sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Pasal 337 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan: Pemindah tanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.

“Kalau kita mengacu pada regulasi diatas artinya surat keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait hibah UPT. RS. Indrapura tersebut cacat hukum,” bebernya.

Akal hal itu, ia meminta pertanggungjawaban Gubernur Sumut akan kegaduhan yang terjadi, demi menjaga kondusifitas.

“Gubernur Sumatera Utara mesti bertanggungjawab atas kegaduhan yang terjadi. Segera batalkan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama serta demi kondusifitas masyarakat Sumatera Utara terkhusus masyarakat Batubara,” tegas Syahnan. (team)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca