26.7 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

1.210 Napi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dapat Remisi, 21 Orang Bebas

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Sebanyak 1.210 orang Narapidana di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut dapat Remisi Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus 2022, sementara 21 tahanan lainnya langsung bebas.

Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77 merupakan momen penting bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi.

Karena remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yaitu disiplin, produktif, dan dinamis, sebagai tolak ukur yang didasarkan pada pelanggaran hukumnya.

Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku EP Prayer Manik mengatakan para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana), PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus), dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.

“Mereka dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,” kata Kalapas saat melaksanakan Kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 di ruang Rapat Lapas Labuhan Ruku, Rabu (17/08/2022).

Kalapas menegaskan, mereka yang diberikan Reterhitung sebelum tanggal pemberian dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

EP Prayer Manik berharap dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

“Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di Lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik,” ungkap EP Prayer Manik.

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Labuhan Ruku Jimri Nababan merincihkan, bahwa Remisi Umum (RU) satu bulan sebanyak 131 orang, dua bulan 216 orang, tiga bulan 473 orang, empat bulan 161 orang, lima bulan 210 orang dan enam bulan 19 orang. Dengan total 1.210 orang.

“Sedangkan narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Umum berjumlah 21 orang,” sebutnya. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca