29.2 C
Medan
Sabtu, 11 Mei 2024

SPMS Waruna Shipyard Indonesia Adukan Nasib ke Dewan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota Komisi B DPRD Kota Medan akan menindaklanjuti aspirasi Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Waruna Shipyard Indonesia yang mengaku diPHK sepihak oleh manajemen PT Waruna Shipyard karena membentuk serikat pekerja.

Diketahui, belasan pengurus SPMS Waruna Shipyard Indonesia mengadukan nasib kepada T Bahrumsyah, Selasa (2/10/2018).

Mewakili pengurus SPMS Waruna Shipyard Indonesia, Rachmat mengungkapkan setelah resmi membentuk SPMS, pihaknya melaporkan terbentuknya SPMS itu kepada manajemen Waruna Shipyard Indonesia yang dikenal sebagai salah satu perusahaan galangan kapal terbesar di Sumatera itu.

Namun sayangnya, menurut Rachmat manajemen perusahaan tidak tertarik karyawannya membentuk serikat pekerja itu.

“Setelah berunding dengan teman-teman, akhirnya kami membentuk serikat pekerja dan sudah kami daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. Lalu, kami beritahu kepada perusahaan bahwa sudah ada serikat pekerja disitu. Lalu, beberapa pengurus SPMS dipanggil manajemen perusahaan dan perusahaan memberikan opsi. Bila ingin berserikat, berserikat saja dan bila ingin bekerja, bekerja saja,” paparnya.

Setelah itu, Rachmat menambahkan para pengurus SPMS diberikan waktu satu minggu untuk menentukan pilihan itu.

Tapi sayang, para pengurus SPMS itu tidak diperbolehkan lagi masuk kerja.

“Kami tak boleh lagi masuk kerja dan dihalangi satpam di pagar. Lalu terjadilah aksi solidaritas kawan-kawan. Karena saat ini, jumlah SPMS disitu sudah mencapai 150 orang,” jelasnya.

Kemudian, Rachmat menambahkan manajemen perusahaan memanggil perwakilan pengurus SPMS dan mereka pun diPHK secara sepihak. Padahal, Rachmat mengaku sebagian pengurus SPMS sudah bekerja di Waruna Shipyard Indonesia selama dua puluh tahun dan sebagian lagi, sudah bekerja selama lima tahun dan bahkan lebih.

“Awalnya, kami, 4 orang yang diPHK sepihak. Lalu, diPHK lagi 9 orang tanpa alasan yang jelas dan sampai sekarang, kami tak dikasih surat PHKnya dan sudah dua bulan ini gaji kami tak dikasih,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, T Bahrumsyah mengungkapkan bila memang PHK yang dilakukan oleh manajemen Waruna Shipyard Indonesia kepada belasan karyawannya itu karena sebagian karyawannya membentuk serikat pekerja, maka Waruna Shipyard Indonesia telah melanggar undang-undang tenaga kerja.

“Padahal berserikat dan berkumpul sudah diatur dalam undang-undang. Masalah ini sebenarnya sudah kita RDPkan atau Rapat Dengar Pendapat di Komisi B, tapi sayang perwakilan Waruna Shipyard Indonesia tak datang,” ungkapnya.

Untuk itu, T Bahrumsyah menambahkan pihaknya akan menjadwalkan ulang RDP tersebut, agar masalah itu bisa diselesaikan dengan baik.

“Saya pribadi merasa prihatin. Gak ada kesalahan, hanya karena berserikat, lalu dipecat. Dengan begitu, jelas Waruna Shipyard Indonesia telah melanggar undang-undang tenaga kerja dan kita akan menjadwalkan ulang RDPnya dengan memanggil perwakilan manajemen Waruna Shipyard Indonesia itu,” pungkas Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan itu. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca