26.7 C
Medan
Sabtu, 11 Mei 2024

Pelajari Tatib, DPRD Samosir Kunker ke DPRD Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – DPRD Kabupaten Samosir melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Medan, Selasa (2/10/2018) untuk melakukan konsultasi penyusunan Tata Tertib (Tatib) sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Ketua DPRD Toba Samosir, Ir Boike Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan mulai membahas kembali Tatib DPRD Toba Samosir. Untuk itulah, pihaknya melakukan konsultasi ke Kota Medan.

“DPRD Kota Medan dipilih karena telah menyelesaikan penyusunan Tatib sesuai amanah PP tersebut. DPRD Medan telah selesai dan mengajukan ke gubernur dan kami minta copynya untuk kami pelajari di sana,” jelasnya.

Menurut Boike, pihaknya akan mempelajari Tatib DPRD Kota Medan dan akan menuangkannya ke Tatib DPRD Toba Samosir dengan beberapa penyesuaian. Ia juga mengatakan konsultasi akan dilaksanakan ke daerah lain, mengingat Tatib DPRD Toba Samosir harus diparipurnakan 12 Oktober mendatang.

Sementara itu, DPRD Kota Medan diwakilkan oleh Ketua Fraksi PAN, T Bahrumsyah mengungkapka perubahan Tatib itu sudah harus selesai setelah diundangkan PP Nomor 12 Tahu. 2018 tersebut.

“Seharusnya penyelesaian perubahan Tatib DPRD maksimal 6 bulan setelah terbitnya PP”. Selama tidak ada peraturan baru di atasnya dan sepanjang belum ada anggota DPRD yang baru, maka Tatib tidak akan berubah,” jelas T Bahrumsyah.

Diketahui, jumlah anggota DPRD Toba Samosir yang hadir dalam pertemuan itu sebanyak 13 orang. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca