31.7 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

T Bahrumsyah Desak Pemko Medan Bangun Pusat Pengolahan Limbah B3 di Medan Utara

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co– Kawasan Medan Utara saat ini menjadi kawasan darurat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun didesak segera membangun pusat pengolahan limbah B3 itu.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Marelan V Pasar 2 Kel Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (22/12/2018).

Bahrumsyah menambahkan pencemaran lingkungan diakibatkan limbah B3 semakin memprihatinkan dan saat ini hampir seluruh perusahaan yang ada di Medan Utara belum mampu mengolah limbah B3 terutama perusahaan yang mengelola batubara.

“Diketahui, 10 persen dari pengolahan batubara itu adalah limbah B3. Parahnya, banyak perusahaan yang ada tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3,” paparnya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan itu menambahkan akibat banyaknya perusahaan tidak memiliki tempat penampungan limbah B3 membuat banyak masyarakat yang memanfaatkan limbah B3 itu untuk menimbun tanah.

“Dan sangat disayangkan sekali hingga kini tidak ada pelarangan dan sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tentang bahaya limbah tersebut. Begitupun limbah sisa hampas sawit yang sering digunakan masyarakat untuk menimbun rawa-rawa,” ungkapnya.

Pengolahan limbah B3 itu sudah merupakan kewajiban karena sudah jelas tertera dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahrumsyah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup diminta bersikap tegas dan konsisten, dalam menyikapi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai peraturan yang ada.

“Sebab berdasarkan fakta, Pemko Medan dinilai masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan. Buktinya begitu banyak sekali perusahaan yang masih membuang limbah ke sungai Deli, dan Sungai Belawan,” sebutnya.

Begitupula, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang kondisinya sudah tidak layak dan mampu menampung sampah.

“Gara-gara itu juga Medan gagal meraih Adipura untuk kesekian kalinya,” sebutnya.

Darurat Limbah B3

Sambungnya, dengan berbagai persoalan pencemaran limbah yang saat ini terjadi di Medan, juga menjadikan Medan menjadi salah satu kota yang tidak layak huni.

“Dari 27 kota tak layak huni di Indonesia berdasarkan hasil kajian, Medan di urutan 26 sebagai kota tak layak huni, ” katanya prihatin.

Maka, katanya, sebagai anggota DPRD Medan dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Itulah sebabnya saya sosialisasikan perda ini, ” sebutnya dihadapan ratusan konstituen dan juga dihadiri oleh Sekcam Medan Marelan, para Lurah dan sejumlah Kepala lingkungan (Kepling). (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca