27.3 C
Medan
Senin, 6 Mei 2024

Tak Terima Dimarahi, Adik Cangkul Abang Hingga Tewas

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang, akses.co – Diduga tak terima dimarahi dan di maki, seorang adik berinsial WS (35), warga Dusun XII Lubuktampu, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kec Beringin, Deliserdang nekat mencangkul kepala abang kandungnya Edes Simarmata (43) hingga tewas, Kamis (4/11)

Korban sempat di larikan oleh warga sekitar kerumah sakit untuk perawatan intensif. Namun sayang nyawa korban tidak dapat di selamatkan, karena luka bekas cangkulan terlalu parah.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek beringin guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, kepada wartawan, Jumat (5/11)

Dr Firdaus menjelaskan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/11), sekira pukul 18.30 WIB tersangka berangkat dari rumahnya untuk tujuan mau buang air sawah yang kebanjiran dengan membawah cangkul. Sebelum sampai di lokasi sawah tersebut, tersangka berpapasan dengan korban lalu korban langsung memaki-maki dengan kata-kata kotor.

“Lalu tersangka langsung mendatangi korban dan membacokkan cangkul yang di pegangnya di bagian kepala korban, sampai korban terjatuh dan tersangka tetap membacok korban. Setelah itu tersangka meninggalkan korban di TKP dalam keadaan tergeletak,” ujar Kasat.

Menurut pengakuan tersangka, kata Dr Firdaus, tersangka tidak mengetahui apa sebabnya korban memakinya dan tidak ada permasalahan sebelumnya antara tersangka dengan korban.

“Keterangan tersangka bahwa korban memang temperamen tinggi dan sudah kebiasaannya memaki tersangka dengan perkataan kotor. Pada saat kejadian tersangka sudah capek bekerja dan dimaki oleh korban sehingga pelaku emosi dan spontan mencangkul kepala korban,” jelas Firdaus.

Setelah kejadian itu tersangka langsung ke rumah Kadus XII Lubuk Tampu Desa Sidoarjo II Ramunia. Selanjutnya Kadus langsung membawa tersangka ke kantor Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin. Sementara korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, Kamis (4/11) dinihari.

Tersangka kini menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 44 ayat 1 dan 2 jo pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 Juta,” tegas Dr Firdaus. (Manahan.D)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca