25 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

Taksi Online Tetap Plat Hitam

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak mempermasalahkan  pelat hitam taksi berbasis online kendati pengoperasiannya seperti angkutan komersil atau angkutan umum lainnya.

“Pelat kendaraanya tetap hitam. Tidak kuning layaknya kendaraan angkutan umum lainnya, ” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan,  Renward Parapat kepada akses.co, Selasa (18/7/2017).

Rendward menjelaskan, pemakaian plat hitam dikarenakan taksi berbasis online tersebut masuk kategori kendaraan khusus, bukan kendaraan umum. “Inilah yang membedakan kendaraan khusus dengan umum lainnya,” jelasnya.

Meskipun plat hitam pengelolaannya tetap seperti kendaraan umum lainnya. Harus di bawah naungan usaha berbadan hukum tetap. (eza) 

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca