31.7 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Alexander Hutabarat Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pengusaha hiburan malam di Kota Medan, Alexander Hutabarat terkejut seolah tak menyangkanakan dituntut pidana penjara tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Pada sidang tuntutan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7/2017) sore, dia terlihat menggeleng-gelengkam kepala usai JPU Randi menyebutkan tuntutan pidana penjara tersebut.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Emmi Manurung dan Randi Tambunan secara bergantian menyatakan, Alexander terbukti menggelapkan mobil Landcruiser Prado milik korban Raisya Hutagaol. “Menyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan. Meminta majelis hakim menghukum terdakwa pidana tiga tahun enam bulan penjara,” kata JPU Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga.

Dalam pertimbangan yang memberatkan menurut jaksa, Alexander dianggap melakukan perbuatan yang merugikan korban Raisya. “Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin dari korban telah menyerahkan mobil milik Raisya Hutagaol kepada leasing,” kata JPU. Selain itu, sepanjang persidangan Alexander tak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, pada sidang tuntutan tersebut, pengacara kondang, Hotma Sitompul yang sebelumnya kerap mendampingi terdakwa, tidak hadir. Dia hanya diwakilkan dua rekannya untuk mendampingi Alexander pada sidang tuntutan.

Usai dituntut jaksa, Alexander digiring pengawal tahanan ke sel tahanan sementara PN Medan. Sebelumnya, Alexander tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara, sehingga menimbulkan rasa cemburu tahanan pidana umum. Seperti diketahui, Alexander didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan yang mengakibatkan korban Raisya Hutagaol mengalami kerugian akibat perbuatannya menyerahkan mobil Toyota Landcruiser Prado BK 1048 ZO ke kantor perusahaan pembiayaan tanpa seizin korban. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca