25 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

Irwan Pulungan dan Zulkarnain Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Sipahutar menuntut mantan Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut, Irwan Pulungan dan mantan Pelaksana Jabatan Divisi Umum PT Bank Sumut periode 2013 Zulkarnain dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun.

Keduanya dituntut JPU dalam sidang terpisah untuk kasus dugaan korupsi dana pengadaan sewa mobil dinas bank pelat merah itu sebanyak 294 unit yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/7) sore.

“Menuntut kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara atas terdakwa Irwan Pulungan agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap JPU Henry di adapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni dan terhadap terdakwa Zulkarnain di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti.

Menurut Henry, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal primer dalam surat dakwaan yakni pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Henry mengatakan, keduanya tidak dibebani uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. JPU menilai keduanya tidak menikmati kerugian tersebut. Uang pengganti akan dibebankan kepada tersangka Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama sebagai pemenang tender yang masih berstatus buron.

Usai mendengar surat tuntutan, tim kuasa hukum para masing-masing terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar pada pekan depan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya telah menjatuhi hukuman terhadap dua terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil itu yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut, Muhammad Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara setelah sebelumnyandituntut JPU dengan pidana penjara yang sama dengan Irwan Pulungan dan Zulkarnain.

Terdakwa Irwan Pulungan Zulkarnain sebelumnya sempat melarikan diri dsn berstatus daftar pencarian orang (DPO) kendati akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca