34 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Teddy Akui Array Dianiaya, Terdakwa tak Membantah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara (AU) Landasan Udara Soewondo Medan, Prajurit Satu (Pratu) Rommel P Sihombing tidak membantah keterangan saksi Teddy Akbari yang menyebutkan Rommel melakukan penganiayaan terhadap reporter salah satu harian di Kota Medan, Array A Argus pada sidang di Ruang Utama Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Selasa (18/7/2017).

“Bagaimana saudara terdakwa, apakah ada yang saudara sanggah dari keterangan saksi (Teddy). Atau ada yang ingin saudara sampaikan lagi,” kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Katje Maloia usai saksi memberikan keterangan. “Tidak ada yang mulia, cukup,” katanya sembari berdiri tegak di samping dua penasehat hukumnya.

Dalam keterangannya, saksi Teddy mengatakan, Rommel tiga kali menghajar Array dengan menggunakan pentungan dan kursi plastik. Kata Teddy, penganiayaan Array terjadi saat mereka berdiri di rumah salah satu warga tak jauh dari persimpangan Jalan Teratai, Medan Polonia.

“Yang saya lihat, terdakwa ini memukul Array dengan pentungan hitam. Kemudian, dia memukul Array dengan kursi plastik sebanyak dua kali setelah korban terjatuh,” kata pria yang juga jurnalis di salah satu harian di Kota Medan itu.

Pria kelahiran 1993 itu mengatakan, insiden penganiayaan berlangsung sangat cepat. Ketika mereka berada di depan rumah warga, segerombolan TNI AU yang sebelumnya melakukan pengerusakan plang milik warga mendatangi Array dan Teddy. Saat mendatangi saksi dan Array, salah satu petugas TNI menanyakan identitas korban.

“Setelah ditanya identitas, Array menunjukkan ID Card. Namun, salah satu petugas memprovokasi dengan mengatakan, ini dia, ini dia,” kata Teddy. Saksi menerangkan, dia tak mengerti maksud anggota TNI menyebut “Ini dia” pada Array. Sebab, kata Teddy, sepengetahuannya, Array tak pernah melakukan provokasi terhadap anggota TNI yang melakukan sweeping di pemukiman warga setelah cekcok mengenai masalah sengketa lahan.

“Saya terus berdampingan dengan Array. Array tidak ada melakukan apapun saat itu,” katanya. Akibat insiden ini, Array mengalami luka memar di sekujur tubuh. Sayangnya, di dalam surat visum yang dikeluarkan Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik menyatakan bahwa Array tidak menderita luka sedikitpun. Ada indikasi, pemeriksaan dilakukan tidak dengan benar.

Terpisah, Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan, Armada Sihite juga mengaku bingung dengan hasil visum yang dikeluarkan RS Abdul Malik. Pada 18 Agustus 2016 saat Array melakukan visum, Armada sempat melihat korban menderita memar.

“Kami sudah minta agar visum dilakukan di rumah sakit lain. Namun pihak penyidik dari POM tidak mau dengan alasan merekalah yang punya kewenangan,” kata Armada. Dia mengatakan, tim advokasi meminta visum di rumah sakit lain agar hasil yang dikeluarkan benar-benar adil. Sehingga, tidak muncul prasangka buruk terkait RS Abdul Malik. “Kalau di rumah sakit lain, mungkin saja waktu itu hasilnya beda,” ungkap Armada. Menyangkut persidangan yang berjalan, katanya, majelis hakim harus mencatat betul pengakuan terdakwa Rommel. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca