25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Tergiur Upah Rp400 Ribu, Dua Petani Jadi Kurir Ganja

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Demi uang Rp400 ribu dua pria ini nekat menjadi kurir daun ganja kering. Kedua pria yang kini mendekam di Polsekta Medan Timur adalah Heri (23) warga Desa Arah Silo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan Diki Handika alias Deski (22) warga Jalan Dusun Suka Damai, Kelurahan Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Keduanya pria yang bekerja sebegai petani ini ditangkap Senin (31/7/2017) saat melintas di Jalan Ring Road/Jalan Gagak Hitam saat menumpang betor. Begitu dihentikan petugas ternyata dua petani ini membawa 13 kilogram daun ganja kering yang disimpan dalam tas ransel dan karung.

Kapolsekta Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu dalam keterangan tertulisnya mengatakan kedua tersangka membawa ganja kering dari Aceh hendak menuju Sibolga.

“Jadi kedua tersangka ini menerima upah Rp400 ribu dari seorang pria bernama Wahyu saat berada di Sawang. Per kilogramnya diupah Wahyu Rp400. Kedua tersangka baru menerima upah Rp1.100.000. Sisa upahnya akan diserahkan apabila barang bukti sudah sampai penerimanya yang berada di Sibolga,” ujar Wilson.

Sambung Wilson lagi, kedua tersangka membawa 13 kilogram ganja kering dari Aceh ke Medan dengan menumpang bus. Nah saat bus tiba di Medan persisnya di Ring Road, Sunggal, kedua tersangka melanjutkan perjalanannya naik betor hendak menuju ke stasiun bus Jalan Sisingamangaraja.

“Rencananya kedua tersangka ini melanjutkan perjalanannya ke stasiun bus Jalan Sisingamangaraja untuk tujuan Sibolga. Masih kita kembangkan terus,” tutur Wilson. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca