28.9 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Terkait Kasus Pemurtadan Di Langkat, Jawaban Kadis Dukcapil Terkesan Buang Badan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

LANGKAT, akses.co – Kasus pemurtadan warga Deli Serdang terus kian memanas, pasalnya jawaban Kadis Dukcapil sangat singkat dan terkesan buang badan.

Tepatnya Rabu 11 Mei awak media mencoba mengkonfirmasi Kadis Dukcapil Langkat via WA dengan nomor 08126331**** terkait mekanisme permohonan pemindahan alamat dan perubahan agama, Kadis Dukcapil Langkat menjawab dengan singkat untuk agama yg beliau ada menyertakan surat baptis, untuk alamat beliau ada mengajukan surat pindah ke Dukcaptil.

Kemudian disinggung tentang pertemuan Jansen dengan Kadis Dukcapil di rumah pribadi Kadis terkait permohonan Jansen kepada Kadis untuk merubah alamat dan agama, sembari Jansen menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000, Kadis menjawab tidak ada menerima.

Menanggapi hal ini keluarga Habibah sontak merasa geram, keluarga Habibah kembali menegaskan bahwa mereka merasa tidak ada membuat permohonan perpindahan alamat apalagi agama, ini diskriminatif namanya, bagaimana alamat KTP dan agama bisa berubah kalau tidak ada permohonan pemindahan dari yg bersangkutan?, Ucap orang tua Habibah, Habibah di Pangkalan Susu kami di Deli Serdang, KK asli ada sama saya bagaimana bisa membuat perubahan alamat dan agama sedangkan KK asli ada sama saya.

Lebih lanjut Orang tua Habibah mengatakan, kalau kita mau pindah kita kan wajib membuat permohonan ke Disdukcapil setempat, dengan membawa KTP asli dan KK asli, baru nanti Disdukcapil setempat mengarahkan ke Disdukcapil kemana yang kita tuju setelah berkas di masukan dalam aplikasi Disdukcapil, baru bisa berubah alamat kita dan agama kita, inikan tidak ada. Orang tua Habibah juga menegaskan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Disdukcapil Deli Serdang, dan penjelasan dari Disdukcapil bahwa setelah di kroscek Disdukcapil Langkat yang meminta pemindahan tersebut.

Perubahan alamat di KTP yang semula warga Deli Serdang berubah menjadi warga Langkat dilakukan secara sistematis tersebut diduga dilakukan oleh orang orang dalam Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat.( MY )

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca