26.7 C
Medan
Rabu, 22 Mei 2024

Wakil Bupati Batubara Sampaikan Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Bupati Batubara diwakili Wakil Oky Iqbal Frima SE sampaikan Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara. Senin, (11/10/2021)

Rapat Paripurna ini juga diikuti Pengesahan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD tahun 2022.

Agenda Paripurna Ranperda ini sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan oleh Bupati Batubara, sebelumnya Wakil Ketua DPRD membacakan draf Keputusan Pimpinan.

Dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batubara, yang sejalan dengan visi-misi Bupati Wakil Bupati

“Menjadikan Masyarakat Kabupaten Batubara Masyarakat Industri Yang Sejahtera, Mandiri, dan Berbudaya Serta Religius”.

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Batubara ini Bupati yang diwakili Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE, menyampaikan nota rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Batubara nomor 10 tahun 2014 tentang perlingungan lahan pangan berkelanjutan,” jelasnyam

Perda Kabupaten Batubara nomor 10 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini perlu direvisi untuk Peraturan Daerah Kabupaten Batubara, dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara
nomor 11 tahun 2020 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara yang telah menetapkan kawasan Pangan Berkelanjutan Pertanian Merupakan Bagian Dari Kawasan Tanaman Pangan dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bapak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan serta hadirin yang saya hormati, saya untuk sangat memahami pembahasan waktu rancangan peraturan Daerah ini sangat singkat, sementara

“Pembahasan ini peraturan daerah pemikiran dan rancangan membutuhkan yang pemahaman mendalam, namun kesediaan waktu Bapak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Batubara untuk menjadwalkan, tanggal dan untuk membahas rancangan peraturan waktu nota Daerah Daerah ini sangat diperlukan,” sebut Wakil Bupati. (firs/FF)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca