26.7 C
Medan
Selasa, 7 Mei 2024

Warga Protes Perpanjangan HGB hanya 5 Tahun

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Masyarakat Kecamatan Medan Petisah mengadukan nasib ke DPRD Kota Medan, Rabu (12/7/2017), meminta agar Pemko Medan bisa memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) seperti dahulu selama 20 tahun, bukan selama 5 tahun.

Akibat HGB selama 5 tahun itu, masyarakat yang berdomisili di Jalan Nibung I dan II, Jalan Orion, Jalan Rotan, Jalan Nibung Raya, Medan Petisah yang notabennya merupakan aset Pemko Medan tidak bisa lagi mengajukan HGBnya sebagai agunan di bank.

Mewakili warga Medan Petisah, Martin Sihombing mengungkapkan warga yang berada di kawasan Kecamatan Medan Petisah, khususnya yang menggunakan HGB merasa dibodohi dan dibohongi. Soalnya, walau kawasan itu merupakan milik Pemko Medan, namun warga sekitar membeli aset Pemko Medan itu, bukan menyewa dan bahkan sebagian warga sudah memiliki sertifikat atas tanah yang mereka tempati.

“Itu kami beli pak. Ada yang kontan dan ada yang menyicil. Bangunan yang ada di Petisah itu, kami yang bangun sendiri pak. Bukan Pemko yang membangunnya. Makanya kami merasa dibohongi. Kenapa sekarang muncul peraturan baru bahwa HGB itu tidak bisa diperpanjang jadi 20 tahun,” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Medan, Rabu (12/7/2017).

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Pemko Medan, Agus Suryono menjelaskan peraturan baru bahwa hak sewa HGB tidak lagi bisa diperpanjang selama 20 tahun, melainkan hanya 5 tahun bukanlah peraturan yang dibuat oleh Pemko Medan. Melainkan merupakan peraturan dari pemerintah pusat, yakni Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan peraturan itu bahwa ada 5 metode pemanfaatan milik negara ada diantaranya melalui sewa, pinjam pakai, hibah, bangun serah guna atau bangun guna serah dan kerjasama pemanfaatan.

“Dalam hal ini, kita gunakan metode sewa di kawasan Medan Petisah itu. Tidak ada maksud kami untuk membodohi masyarakat, tapi kami hanya menjalankan regulasi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Berdasarkan Permendagri itu, Agus Suryono menambahkan Pemko Medan memberikan hak sewa kepada warga Medan Petisah secara maksimal, yakni 5 tahun. “Soalnya, Pemko Bandung sendiri, cuma memberikan hak sewa cuma 2 tahun saja,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan harusnya Pemko Medan mensosialisasikan peraturan yang baru itu dengan maksimal. Sehingga, masyarakat di Medan Petisah, tidak merasa kebingungan.

“Saya rasa, kalau ini disosialisasikan dengan baik, mungkin warga Medan Petisah gak merasa khawatir seperti ini. Namun begitu, kita akan konsultasi ke Kemendagri untuk menindaklanjuti masalah ini,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca