26.7 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

13 Kali Beraksi Sendiri, Garong Lawas Ini Berakhir Kena Peluru Pegasus

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira sudah memberikan ‘warning’ bagi pelaku 3C agar jangan coba-coba melakuan aksi kejahatan apalagi menjelang Hari Imlek.

Rabu (30/1/2019) seorang pelaku kejahatan jalanan bernama Koko (34) terkapar kesakitan setelah kakinya diterjang timah panas. Dari catatan kriminal, Koko sudah 13 kali beraksi seorang diri. Namun ia terpaksa ditembak Pegasus Polrestabes Medan lantaran melawan saat ditangkap.

Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya menerima laporan kasus pencurian, Jumat (18/1/2019) di kios ponsel Jalan Sentosa Baru Kecamatan Medan Perjuangan.

“Korban M Khomis Ridho (22) mengalami kerugian Rp10 juta akibat pencurian itu,” sebut Yudha.

Dalam aksinya, lanjut Putu pelaku beraksi dengan cara mendongkrak pintu rumah korban, dan masuk menggasak tas yang berisi uang tunai Rp10 juta, serta dokumen penting lainnya.

“Saat kejadian korban terbangun, dan pelaku lekas melarikan diri,” kata dia.

Yudha menjelaskan pihaknya yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengidentifikasi pelakunya.

“Pelaku disergap ketika berada di Jalan Kesehatan Medan Perjuangan, saat dilakukan pengembangan dia melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” terangnya.

Dari pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 lembar kartu paket XL milik korban, 1 pasang sendal jepit swallow warna putih, 1 buah flashdisk berisi CCTV dan 2 lembar non pembelian kartu paket.

“Dari pemeriksaan tersangka merupakan residivis kambuhan, yang telah tiga belas kali melakukan aksinya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga Jalan M Yakub Medan ini dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca