25.6 C
Medan
Sabtu, 27 April 2024

7 Bandit Spesialis Pencurian di Batubara, 3 Pelaku Asal Tebing Tinggi Kenak Door

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek jajaran berhasil membekuk 7 pelaku kejahatan pencurian di sejumlah lokasi terpisah, tiga pelaku diantaranya spesialis pencurian memangsa kaum wanita yang dihadiahi timah panas (tindakan terukur) yang berasal dari Kota Tebing Tinggi.

Kejadian pencurian di Wilayah Hukum Polres Batubara ini terungkap pada Press Realis dihalaman Satreskrim Polres Batubara. Rabu, (06/10/2021).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkan, para pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim dan jajaran Polsek Batubara.

Kasus pertama yaitu pencurian sepedamotor Yamaha Vega R 110 Cc, pada Kamis, (30/09) di kediaman Rahmad Ansor, warga Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.

Tersangka pelaku Akmal Daulay alias Lelek dan Muhammad Fadly ditangkap berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di rumah korban.

Selanjutnya petugas meringkus tersangka M. Arif Fandi, dalam kasus pencurian sepeda motor Vario BK 4263 OAI, handphone, 2 unit jam tangan dan handphone android. Tersangka diringkus dalam kasus pencurian di Pasar I Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan yang melibatkan dua pelaku, namun seorang diantaranya bernama Abeh masih dalam pengejaran (DPO).

Kemudian petugas berhasil mengankan ketiga tersangka yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi, masing-masing RH (19), AS alias Keong (20) dan MT (22) tersangka
yang merupakan terlibat dalam aksi pencurian di lokasi yang berbeda.

Tersangka RH dan Keong melakukan aksi pencurian di wilayah Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota depan seputaran Lapangan Sepak Bola di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Para tersangka mengincar korban pejalan kaki perempuan yang sedang menggunakan handphone. Kemudian dengan mengendarai sepeda motor menyambar atau merampas handphone milik korban yang meletakkan handphone dibagian bok depan kendaraan, kemudian memepet dan langsung mengambil handphone korban saat melintas di wilayah Jalinsum Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih pada Jum’at, (23/09) sekira pukul 23.00 Wib.

Kemudian petugas Kepolisian membekuk tersangka Sahrel alias Sarel (25) warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus. Dari tangan pelaku diamankan 1 unit fiber ikan hasil kejahatan.

Tersangka Sarel diamankan atas tuduhan pencurian 2 unit fiber ikan dan 1 androit milik Armen pada 18 Agustus 2021 pukul 05.00 WIB. Atas laporan korban, Satreskrim Polsek Labuhan Ruku membekuk tersangka bersama hasil kejahatan.

Sedangkan ditempat berbeda petugas membekuk Ahmad Putra (21) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram atas tuduhan melakukan pembakaran rumah milik warga Jalan Setia Dusun VII, Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, pada Kamis, (30/09) sekira pukul 02.00 Wib.

Kejahatan pelaku mengakibatkan korban kerugian 1 unit kipas angin, 1 kasur ludes terbakar, 1 unit sofa terbakar dan 1 unit mancis yang digunakan untuk membakar perabotan di rumah korban. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca