akses.co – Warga Kota Medan semakin kooperatif dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Buktinya, tim Sat Res Narkoba Polrestabes mengungkap peredaran sabu-sabu yang disimpan tersangka didalam jok sepeda motor, Minggu (10/7/2017).
Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Ganda M Saragih saat keterangan persnya Jumat (14/7/2017) menjelaskan peredaran narkoba ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang terus kooperatif dengan kepolisian.
“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang terus kooperatif dengan kepolisian khususnya Polrestabes Medan dalam peredaran narkoba. Kali ini kita mengungkap seorang tersangka berinisial IM (22 warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Helvetia,” papar AKBP Tatan Dirsan.
Dikatakan Tatan lagi, tersangka di tangkap dari kediamannya. Awalnya, penyidiknya menemukan barang bukti sabu-sabu 1,89 gram dari dalam lemari pakaian tersangka. Kemudian digeledah lagi dan ditemukan 1 kilogram sabu-sabu dari dalam jok sepeda motor BK 4957 ADY miliknya.
“Awalnya kita temukan barang bukti 1,89 gram dari dalam lemari pakaian rumah tersangka. Dari interogasi lagi kita temukan barang bukti lainnya sebanyak 1 kilogram dari jok sepeda motornya,” urai Tatan lagi.
Tatan menambahkan dari hasil pengembangan selama tiga hari kedepan, penyelidikan terhenti sampai tersangka IM.
“Iya jadi dari pengembangan kasus, tersangkanya terhenti sampai IM saja. Dari pengakuan IM, ia memperoleh barang bukti dari rekannya berinisial JM yang saat ini sedang kita kejar. Ini enggak ada kaitannya dengan pengungkapan 1 ton sabu di Polda Metro Jaya,” tutur Tatan.
Kini tersangka IM terancam mendekam dibalik jeruji Lapas Tanjung Gusta selama 20 tahun penjara atau dihukum seumur hidup. (did)