30 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Belanja Pakai Uang Palsu di Tanjung Morawa, Wanita Asal Batang Kuis Ditangkap Polisi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang, aksesco.id – Kedapatan pakai uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Desa Dalu X B, Kec Tanjung Morawa. RS ibu rumah tangga (47) warga Kel Batang Kuis, Kec Batang Kuis ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (13/12).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 22 lembar pecahan 100 ribu, 1 unit HP merk Vivo, 1 plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat.

Terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut bermula, pada hari jumat 02 Desember 2022 malam. Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B, Kec Tanjung Morawa, ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pemilik warung merasa uang yang diberi oleh pelaku berbeda dengan aslinya. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” Ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kadek Hery Cahyadi mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku dibawa ke Mako Polresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga menghimbau agar masyarakat lebih jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan uang tunai.

“Saya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” ucapnya.

Untuk Pasal yang disangkakan ke RS adalah Pasal Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, jelasnya.(Manahan.D)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca