27.8 C
Medan
Kamis, 25 April 2024

Biaya RSJ Tinggi, Budi Bewok Kembali ke Orang Tua

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Budi Santoso alias Budi Bewok, 37, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu yang belakangan mengalami gangguan kejiwaan dan dibantarkan ke rumah sakit jiwa (RSJ) akhirnya dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Keputusan itu disampaikan Azwardi Idris, Ketua Majelis Hakim persidangan Budi Bewok pada sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/2017). “Kita putuskan agar terdakwa kita kembalikan kepada orang tuanya,” ujar majelis hakim dan mengetukalu tanda sidang berakhir.

Putusan itu menanggapi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Lastati yang mengeluhkan mahalnya biaya perawatan Budi Bewok di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

JPU Sri dalam keterangannya menyebutkan jumlah biaya yang harus ditanggung Kejaksaan selama terdakwa dirawat mencapai belasan juta rupiah. “Syukur hakim memutuskan begitu. Karena memang jumlahnya (biaya) besar, belasa juta,” ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.

Untuk diketahui, genap sebulan lamanya sudah terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Terdakwa merupakan tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan tumbuhan dan tanaman. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca