25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Dasar PD Pasar Minta Ganti Rugi Renovasi Pasar Pringgan Dipertanyakan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggaran sebesar Rp 1,2 milyar yang telah dikeluarkan oleh PD Pasar Kota Medan untuk merenovasi bangunan Pasar Pringgan menjadi sorotan dewan. Terlebih lagi, PD Pasar meminta ganti rugi uang renovasi itu kepada PT Parbens selaku pengelola Pasar Pringgan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan tentang pengelolaan Pasar Pringgan di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (6/02/2018), Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya mengaku bahwa sejak PD Pasar Kota Medan mengelola Pasar Pringgan itu, pihaknya telah mengeluarkan anggaran Rp 1,2 milyar untuk merenovasi bangunan Pasar Pringgan itu. Anggaran itu digunakan untuk merenovasi atap bangunan yang bocor, mengganti bola lampu hingga menyambung listrik sejumlah kios yang sempat terputus.

“September 2017 kami mengelola Pasar Pringgan itu, nyaris tidak ada pedagang di lantai atas. Karena atapnya bocor dan memang lokasinya tidak layak. Rp 1,2 milyar biaya yang sudah kami keluarkan dan Rp 600 jutaanya untuk pembangunan fisik. Kami harap itu bisa dikembalikan agar bisa kami pertangungjawabkan ke perusahaan. Selain itu, sebanyak Rp 500 juta yang kami terima selama kami mengelola pasar itu,” ungkapnya saat RDP itu.

PT Parbens keberatan untuk mengembalikan anggaran yang telah dikeluarkan oleh PD Pasar Kota Medan untuk merenovasi bangunan Pasar Pringgan itu.

Manager Umum PT Parbens, Kornel Napitupulu mengungkapkan PT Parbens tidak akan membayar secara keseluruhan uang ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh PD Pasar Kota Medan tersebut. Mengingat, hal itu tidak lazim.

“Tentang ganti rugi sekitar Rp 1 milyar itu, kami akan berupaya untuk nego. Itu agar kondisinya tetap kondusif saja walaupun ganti rugi itu tidak ada sangkut pautnya dengan kami,” paparnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengungkapkan PD Pasar Kota Medan tidak bisa sembarangan mengeluarkan anggaran Rp 1,2 milyar untuk merenovasi bangunan Pasar Pringgan itu. Mengingat, April 2017, Pemko Medan sudah memberikan sinyal bahwa pengelolaan Pasar Pringgan itu akan diserahkan kepada pihak ketiga.

“Jadi, untuk apa anggaran itu dikeluarkan untuk merenovasi bangunan pasar itu. Soalnya, dari April tahun lalu sudah tahu kita bahwa pengelolaannya akan diserahkan kepada pihak ketiga,” ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS mengungkapkan sebenarnya tidak ada permasalahan yang berarti terkait anggaran renovasi bangunan Pasar Pringgan itu. Mengingat, anggaran yang dikeluarkan oleh PD Pasar itu merupakan hal yang wajar untuk merenovasi bangunan Pasar Pringgan yang notabennya merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Jadi, apa dasarnya PD Pasar minta ganti rugi. Toh bangunan itu tetap menjadi aset Pemko Medan. Saya rasa kita ikuti saja aturannya. Mengingat, kontrak pengelolaan Pasar Pringgan itu sudah ditandatangani,” paparnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca