26.7 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Dishut: Sudah Koordinasi KPK, 47.000 Hektar Lahan Register 40 Tetap Dieksekusi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Puluhan Massa dari Pengurus Wilayah (PW) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) Sumut, Selasa (7/3/2018), melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Jl. SM Raja.

Himmah nyatakan dukungannya terhadap pemerintah untuk mengesekusi lahan register 40 di Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) seluas 47.000 hektare, yang saat ini diwarisi oleh Sihar Sitorus, selaku anak dari DL Sitorus. Diketahui, beberapa waktu lalu, ahli waris DL Sitorus, Sihar Sitorus, mengajukan praperadilan untuk tetap menguasai hutan Register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas). Namun Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan Sihar Sitorus.

Dengan ditolaknya permohonan itu, proses hukum lanjutan dan penyitaan aset yang dimiliki almarhum DL Sitorus dapat dilanjutkan. M Razak kordinator aksi mengatakan, Himmah Sumut akan terus mengawal kasus register 40 seluas 47.000 hektare tersebut agar segera dieksekusi. Menurut Razak, pemerintah harus tegas dan jangan mengulur ulur waktu dalam mengesekusi lahan tersebut. “Jangan sampai negara ini kalah melawan pengusaha yang telah berbuat sewenang wenang dalam menyerobot lahan negara dan hutan adat masyarakat,” teriak Razak dalam orasinya.

Razak menilai, keputusan untuk mengesekusi lahan register 40 sudah final dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dalam hal ini negara harus berani mengeksekusinya. Katanya, saat ini lahan tersebut masih saja dikuasai oleh para pemilik modal dan terus mengambil keuntungan dari lahan yang sudah dinyatakan milik negara. “Tentu hal tersebut harus dihentikan dan seluruh keuntungan perusahaan terhitung sejak putusan Mahkamah Agung sampai dengan sekarang harus segera dikembalikan negara, karena telah mengambil keuntungan secara ilegal,” tandanya.

Sementara itu, Meri Carolina Kabid Penguasaan Hutan mengatakan, Dinas Kehutanan (Dishut) tidak punya wewenang dalam mengeksekusi lahan tersebut. Katanya, yang punya hak eksekusi itu adalah Kejaksaan.

“Karena ini kasus besar, maka kemarin Menteri Kehutanan berkoordinasi ke KPK untuk membantu kementerian dalam mengesekusi lahan tersebut. Kalau Menteri sudah koordinasi ke KPK tentu artinya kami serius untuk mengeksekusi lahan tersebut, ” tandasnya.

Meri juga mengapresiasi sikap mahasiswa yang telah mendukung Kementerian Kehutanan dalam mengeksekusi lahan register 40 tersebut. (rih)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca