30 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Dipecat Unimed, Pemuda Ini Kini Terancam Penjara Lima Tahun

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Bangun Prima Eka Persada, 18, harus merasakan akibat dari perbuatannya melakukan penodaan terhadap agama Islam. Setelah dipecat dari tempatnya menimba ilmu di Universitas Negeri Medan (Unimed), kini, dia pun terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN)Medan, Kamis (24/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo menyebutkan terdakwa Bangun Prima Eka Persada melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

“Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed (Universitas Medan),” sebut Sindu Utomo di PN Medan.

Sindu menjelaskan dalam dakwaanya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa (16/5/2017) yang lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan mantan mahasiswa Unimed tersebut. Dia pun dijerat dengan dua pasal.

“Untuk terdakwa dijerat dengan ‎Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara‎,” ucap jaksa dari Kejari Medan itu.

Usai ‎membacakan surat dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Sabarulina Ginting‎ menunda sidang hingga, Rabu (30/8) pekan depan.

Diketahui, selain menghadapi proses hukum tersebut atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap agama islam. ‎Bangun Prima Eka Persada, juga dikeluarkan dari kampus Unimed. Kerena, pihak rektorat Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat atau mendrop Out Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik Unimed. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca