25.6 C
Medan
Minggu, 5 Mei 2024

Ditipu Pengusaha Kayu, Abdul Rahman Malah Dikriminalisasi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini tepat ditujukan buat Abdul Rahman alias Dedek (37) warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai.‎

Pasalnya, ia sudah mengalami kerugian mencapai Rp30 juta lantaran proyek renovasi rumah orangtuanya di Jalan Bromo tak sesuai dengan harapan. Malahan Dedek dikriminalisiasi oleh pengusaha kayu bernama Ahmad Sofian dengan melaporkannya ke Polsekta Medan Area atas dugaan kasus penganiayaan, pemerasan, dan penyekapan.

“Semua yang dituduhkannya tidak benar,” kata Dedek kepada wartawan, Senin (30/7/2018) sore.

Pria yang juga Ketua Ormas di Sumut ini mengaku keributan ini bermula ketika ia menanyakan pemesan material bangunan berupa kusan dan kayu tidak sesuai dengan pesanan yang diingikannya.

“Terus saya meminta sisa uang dikembalikan, dan kusen yang lama juga dikembalikan, atas kemauannya sendiri ia memberikan jaminan sepeda motornya, dan itu saya dokumentasikan tidak ada saya siram dan aniaya. Ini kok besoknya dia melapor dengan tuduhan dianiaya dan malah mengadu ke Kapolrestabes Medan,” ujar Dedek.

Atas kejadian ini korban mengaku menderita kerugian pencemaran nama baik. “Saya merasa dizolimi, saya akan laporkan balik kasus laporan palsu ini. Atas laporan penganiayaan, penyekapan dan pemerasan itu sama sekali tidak pernah saya lakukan,” tutur Dedek.

Sementara itu Kapolsekta Medan Area Kompol J Girsang mengatakan masih mendalami laporan pelapor. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca