32.9 C
Medan
Senin, 6 Mei 2024

DL Sitorus Korban Kementerian LHK

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan lahan DL Sitorus di register 40 patut dipertanyakan. Ada kesan pemerintah tebang pilih dalam memperlakukan perusahaan yang diduga melanggar penggunaan fungsi lahan.

Dalam siaran pers yang diterima Kamis (24/8/2017), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai ada banyak hal yang disembunyikan oleh KLHK terkait penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola lahan di register 40. Paska meninggalnya Derianus Lungguk Sitorus (DL Sitorus), salah satu pengusaha perkebunan asal Medan, Sumatera Utara, membuka tabir buruknya eksekusi dan tidak transparan dalam memaparkan hasil eksekusi lahan yang sudah ditetapkan MA.

Ada 29 perusahaan yang menguasai lahan Register 40, yaitu PT FMP seluas 14.853 hektar, PT Wonorejo seluas 7.892 ha, PTPN IV 10.000 ha, PT SSPI seluas 5.500 ha, Koperasi Bukit Harapan (dieksekusi) 23.450 ha, KTPS 14.000 ha, PT AML 21.000 he, Koperasi Langkimat 14.000 ha, PT SSL 33.390 Ha, PT EPS 9.833 Ha, PT KM 2.000 ha, PTPN II 10.000 ha, PT Rapala 10.300 Ha, PT Inhutani IV 19.500 Ha.

Lalu ada ada juga Koperasi Parsub 17.000 ha, Kelompok Masyarakat 10.000 ha, KUD Sinar Baru 3.000 ha, KUD Serba Guna 3.000 ha (sudah memiliki sertifikat), Koperasi KPN 1.500 ha, PT Rispa 5.000 ha, Transmigrasi 7.135 ha, PT SKL 82.502 ha, PT CP 2.000 ha, PT MAI 10.781 Ha, PT KAS 4.870 Ha, PT HBP 4.000 ha, PT AMKS 4.500 Ha, PT AMKS 4.500 ha, PT Jerman 300 ha.

Namun belakangan ini yang mencuat hanya kasus lahan 47 ribu ha, lahan milik perusahaan DL Sitorus. Ini kemudian memunculkan reaksi banyak pihak, dan mempertanyakan alasan dari KLHK yang hanya mempersoalkan DL Sitorus, yang kemudian meninggal pada 3 Agustus 2017 di dalam Pesawat Garuda. Informasi yang didapat dari sumber yang belum terkonfirmasi, ada dugaan kematian DL Sitorus akibat mendapat tekanan dari KLHK. Sebelum meninggal dunia, DL Sitorus sempat diperiksa oleh KLHK terkait penyalahgunaan lahan oleh perusahaannya.

Secara terpisah, Sutrisno Pangaribuan, anggota Komisi C DPRD Sumatra Utara menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan diskriminasi hukum terhadap pengusaha perkebunan DL Sitorus. “Kita kan sudah sarankan untuk diselesaikan semua. Artinya tidak hanya perusahaan DL Sitorus saja [PT Torganda]. Ada puluhan perusahaan di sana. Baik yang swasta maupun yang BUMN. Kita sampaikan berkali-kali, kenapa hanya pak DL Sitorus saja yang dieksekusi Kejaksaan,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menemukan sekitar 29 perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan Register 40 saat melakukan kunjungan lapangan. Ia mempertanyakan kenapa hanya Koperasi Bukit Harapan dan KUD Serba Guna di bawah PT Torganda yang diburu KLHK. “Tidak tahu ini kenapa diperlakukan berbeda dengan beliau (DL Sitorus),” katanya.

Aripay Tambunan, anggota DPRD Sumut Fraksi Amanat Nasional, menilai meninggalnya pengusaha perkebunan asal Sumatera Utara DL Sitorus membuka fakta bahwa KLHK tidak berhasil menciptakan iklim kompetisi yang adil dan transparan bagi pengusaha di bidang perkebunan. KLHK hanya fokus menindak satu perusahaan diantara sekian perusahaan yang bermasalah di lahan register 40.

“Jika pemerintah ingin tegas seharusnya semua perusahaan atau pengusaha yang melakukan usaha di lahan register 40 ditindak tegas jika melanggar aturan. Kenapa hanya perusahaan DL Sitorus yang ditindak dan diekpos habis-habisan,” katanya.

Menurut Aripay, sebagai regulator Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya
harusnya berada di posisi netral, tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Perlakuan terhadap DL Sitorus yang sedemikian tegas, tetapi tidak dilakukan pada pengusaha lain. Ini bisa dipersepsikan sebagai tindakan yang tidak fair oleh pelaku bisnis. Pada akhirnya, pelaku bisnis menilai pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan tertenu saja.

Dia menekankan, Menteri Siti Nurbaya, harus bisa menjelaskan secara gamblang kepada publik siapa saja pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan mengelola lahan di Register 40. “Agar fair, semuanya diperlakukan sama dan publik bisa menilai bahwa banyak yang melakukan kesalahan,” pungkasnya. (rel/red)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca