25.2 C
Medan
Senin, 29 April 2024

DPRD Medan Minta KPU Sosialisasikan Putusan Uji Materi MK

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN,akses.co – DPRD Kota Medan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019 pada Kamis (28/3/2019).

Soalnya, dalam putusan tersebut, MK mengabulkan uji materi terkait penggunaan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) bisa digunakan saat Pemilu 2019.

Atas dasar itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Andi Lumbangaol mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) dengan membawa e-TKP dan Suket.

“Sudah sejauh mana KPU mensosialisasikan perihal keputusan MK yang mengabulkan uji materi terkait penggunaan e-KTP dan surat keterangan (suket) untuk ditampung dan diterima menjadi pemilih di Tempat Pemungutan Suara. Bagaimana nantinya KPU mengantisipasi itu,” papar Andi Lumbangaol saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU di gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/4/2019).

Dalam kesempatan itu, Andi Lumbangaol mengusulkan agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya membuka lipatan surat suara terlebih dulu. Setelah itu baru diberikan kepada pemilih. Andi menilai langkah ini sebagai upaya untuk mempersingkat waktu pemilih.

Ketua KPU Medan, Agus Damanik mengaku sudah mensosialisasikan putusan MK tersebut ke KPPS. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek), berupa simulasi kepada para KPPS.

“Setiap ada informasi baru, selalu kita surati jajaran,” paparnya.

Agus menambahkan pemilih yang memakai eKTP dilihat ketersediaan surat suara. Jika surat suara kurang, maka pemilih akan digeser ke TPS lain yang masih di satu lingkungan.

“Kita akui banyak kesulitan dalam merekrut sumber daya manusia KPS. Kita terus melakukan Bimtek dan simulasi bagaimana pelayanan pemilih dan penulisan C1. Untuk pemilih disabilitas boleh didampingi,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca