28.9 C
Medan
Sabtu, 27 April 2024

Dugaan Korupsi, Mantan Kades dan Kaur Tanjung Morawa B Jadi Tersangka

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang, aksesco.id -Sat Reskrim Polresta Deliserdang, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial JH dan Kaurnya CAT, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Tahun 2020, di Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi, bersama Kanit Tipikor AKP J Munthe, Rabu (5/7/2023) di Mapolresta Deliserdang.

Kasus dugaan korupsi dana desa bersama 2 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Selasa (4/7/2023), untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Medan.

Disebutkan, JH dan CAT secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa dan PAPBDesa Tahun Anggaran 2020, hingga mengakibatkan kerugian Negara sekira Rp 983.161.589.

Penyalahgunaan anggaran yang ditemukan adalah kedua tersangka secara bersama-sama telah menarik anggaran dari rekening desa sekira Rp 911.366.339, namun tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan (fiktif).

Selanjutnya ditemukan dugaan kelebihan anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa sekira Rp 71.795.250, namun kelebihan (silfa) itu tidak disetorkan kembali ke rekening kas desa.

Pada kasus itu, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang, telah menyita sebanyak 86 eksemplar dokumen dan telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. (Manahan.D)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca