28 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Fraksi PAN Tidak Dapat Terima LPj APBD Kota Medan 2017

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Fraksi PAN DPRD Kota Medan tidak dapat menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2017 sebelum dilaksanakannya rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LPj APBD Kota Medan tahun anggaran 2017.

Rekomendasi Pansus tersebut meminta pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti berbagai temuan Pansus LPj selama proses pembahasan berlangsung diantaranya jauhnya pencapaian pendapatan daerah Rp 4,409 trilyun dari target Rp 5, 523 trilyun atau hanya terealisasi 79,82%.

Selain itu, di Dinas Kesehatan. Fraksi PAN menilai target pendapatan yang diterima oleh Rumah Sakit Dr Pirngadi Medan sebesar Rp 116 milyar dari target Rp 206 milyar menggambarkan bahwa minat masyarakat Kota Medan untuk berobat dan mendapatkan kesehatan yang baik dari Rumah Sakit Dr Pirngadi semakin menurun.

“Berkaitan dengan kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan, dimana hanya bisa membukukan pendapatan sebesar 47,27 persen dari target Rp 55,1 milyar hanya terealisasi Rp 26 milyar. Bahkan lebih rendah dari realisasi tahun 2017, sebesar Rp 29 milyar. Fraksi PAN sangat menyayangkan dan menyesali kenapa ini bisa terjadi,” papar Kuat Surbakti saat membacakan pendapat Fraksi PAN di rapat paripurna pengesahan Ranperda LPj APBD Kota Medan tahun anggaran 2017 di gedung DPRD Kota Medan, Senin (1/10/2018).

Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti realisasi pendapatan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang yang hanya bisa membukukan pendapatan Rp 53,2 milyar dari target Rl Rp 140 milyar.

“Dalam hal revitalisasi pasar, Fraksi PAN menyoroti pembangunan Pasar Marelan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang tanpa adanya kios dan fasilitas lainnya,” ujarnya.

Begitu juga soal aset Pemerintah Kota Medan. Fraksi PAN menilai Pemko Medan belum mampu menyelesaikan masalah aset tersebut. Bahkan sampai saat ini, pengelolaan aset ini berada di berbagai OPD diangaranya di BKPD, Bagian Umum dan Bagian Perlengkapan.

Beberapa hal itulah yang menjadi alasan Fraksi PAN tidak dapat menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2017 sebelum dilaksanakannya rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LPj APBD Kota Medan tahun anggaran 2017. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca