25.6 C
Medan
Minggu, 12 Mei 2024

Hanura versi Daryatmo Inkonstitusional

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kemelut yang terjadi di internal Partai Hanura kian ramai dibicarakan media. Media juga menyebut ada kubu Manhattan untuk mengidentifikasi Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang ,versus kubu Ambhara untuk Hanura versi Daryatmo.

“Perlu kita duduk permasalahan dalam kerangka AD/ART Partai Hanura yang di bahas secara bersama pada Munas tahun 2015 dan Munaslub Tahun 2016. Ada aturan organisasi yang telah disepakati bersama kepada seluruh kader Partai Hanura se Indonesia,” kata Wakil Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut, Leriadi, Kamis (18/1/2018).

Kata dia, apa yang disampaikan oleh kubu Ambhara persoalan Oesman Sapta selaku ketua umum DPP Partai Hanura yang menyalahi AD/ART Partai Hanura, jika ketum menyalahi aturan organisasi terlebih dahulu pengurus DPP Partai Hanura melaporkan kepada Badan Kehormatan DPP Partai Hanura secara administrasi agar Badan Kehormatan mempelajari masalah terjadi terhadap Oesman Sapta selaku ketua umum.

Setelah dipelajari Badan Kehormatan, maka Badan Kehormatan memanggil Ketua Umum untuk meminta keterangan sebelum diambil tindakan hukum sesuai AD /ART Partai Hanura.

“Kalau kita bicara AD/ART Partai Hanura aturan main itu yang harus dijalankan jangan pakai emosi dan egoisme,” tegas Leriadi.

Kubu Ambhara juga memaparkan bahwa Oesman Sapta dipecat karena langgar AD/ART Partai Hanura yang termaktub pada Pasal 16, miris nya sudahkah kubu Ambhara melaksanakan AD/ART Partai Hanura yang selama ini mereka sampaikan ke publik. “Kalau saya lihat kubu ambhara melakukan gerakan kudeta yang tidak mencerminkan hati nurani. Alasannya, tidak ada laporan pihak kubu Ambhara ke badan kehormatan soal Oesman Sapta selaku ketua umum Partai Hanura melakukan tindakan melanggar AD/ART Partai Hanura.

Kemudian, dalam pelaksanaan Munaslub Partai Hanura Tahun 2018 yang digelar oleh kubu Ambhara menyalahi AD/ART Partai Hanura pasal 16 Ayat 1 yang inti tidak ada rekomendasi tertulis dari Ketua Dewan Pembina Wiranto.

Leriadi menyebut, sebenarnya yang melanggar AD/ART Partai Hanura adalah Kubu Ambhara karena aturan organisasi tidak dijalankan alias tidak inkonstitusional.
Sebelum melangkah terlebih jauh yang tidak menjalankan aturan organisasi lebih baik diam.

Lebih jauh kata Leriadi, saat ini jelas sudah mana yang konstitusional dan inkonstitusional. “Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan susunan Revisi Kepengurusan DPP Partai Hanura periode 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Harry Lontung Siregar dengan nomor SK Kemenkumham RI M. HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly,” papar Leriadi yang pendiri Hanura Kota Binjai. (rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca