25 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

Harusnya Orang yang Dititipkan Anthony Ponsel Beri Kesaksian

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea, 62, Kamis (13/7/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Medan seharusnya mendengarkan keterangan saksi orang yang dititipkan ponsel oleh Anthony sebelum merekayasa ponselnya hilang.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Sindu Utomo saat ditemui di gedung PN Medan, Kamis (13/7/2017). “Saksi yang akan dihadirkan dari masyarakat sipil, orang yang menerima handphone (ponsel) Anthony, namanya Rudi. Anthony menitipkannya kepada Rudi, baru dilaporkannya bahwa handphone-nya hilang ke polisi,” ujar JPU Sindu Utomo.

Seperti diketahui, Anthony mengeposkan tulisan penodaan agama Islam di akun facebooknyamlewat ponsel pintar miliknya. Namun kata Sindu, yang bersangkutan tidak mengetahui tujuan Anthony menitipkan ponsel tersebut, Begitupun, dia tetap menerimanya. “Yang dititipi tidak tahu alasan kenapa barang itu diserahkan padanya. Dan handphone itu dalam keadaan mati,” ucap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.

Sementara itu, kendati sidang batal, Sindu menyebutkan, Anthony tetap dibawa ke PN Medan lantaran pihaknya sebelumnya tidak mengetahui pembatalan sidang itu. “Terdakwa ada, tetap di-bon (dikeluarkan surat penjemputannya dari Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan),” katanya lagi.

Terpisah, Kuasa Hukum Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ade Lesmana menyebutkan gelagat kurang baik dari terdakwa penistaan agama Islam beserta Nabi Muhammad SAW dan istri, Aisyah RA lewat tulisan di akun facebooknya tersebut.

“Setiap sidang, penasihat hukum terdakwa selalu menyebut terdakwa dalam keadaan sakit. Untungnya hakim tegas menanyakan surat sakit dari pihak rutan dan tidak mengizinkan penundaan sidang sebelum adanya surat itu,” ucapnya.

Terkait dua kali penundaan sidang Anthony, Ade berharap, sidang akan masuk agenda putusan sebelum masa penahanan terdakwa habis 24 Juli mendatang. “Tapi JPU meyakini, sidang agenda putusan akan digelar sebelum masa penahanan terdakwa berakhir,” ungkapnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca