26.7 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Hukum Mencampurkan Daging Hewan Haram Untuk Makanan Ternak

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ada 2 hal yang perlu dibedakan terkait makanan haram,

[1] Dikonsumsi manusia, hukumnya haram, kecuali jika dalam kondisi darurat

[2] Dimanfaatkan, seperti dijadikan pupuk atau diberikan ke binatang yang dagingnya haram dimakan.

Kaidah yang berlaku, menurut jumhur ulama, tidak semua yang haram dikonsumsi manusia, haram untuk dimanfaatkan.

Berbeda dengan pendapat sebagian hanafiyah, menurut mereka, semua yang haram dikonsumsi, seperti bangkai, haram dimanfaatkan untuk kepentingan apapun. Sehingga harus dibuang.

Al-Jashas mengatakan,

قال أصحابنا لا يجوز الإنتفاع بالميتة على وجه ولا بطعمها الكلاب والجوارح لأن ذلك ضرب من الإنتفاع بها وقد حرم الله الميتة تحريما مطلقا

Para ulama madzhab kami mengatakan, tidak boleh memanfaatkan bangkai untuk kepentingan apapun, baik diberikan ke anjing atau binatang buas lainnya, karena ini termasuk bentuk pemanfaatan sesuatu yang diharamkan. Sementara Allah telah mengharamkan bangkai secara mutlak. (Ahkam al-Quran, 1/132).

Sementara pendapat jumhur, termasuk sebagian hanafiyah, membolehkan memanfaatkan makanan haram, untuk selain dikonsumsi manusia. Diantara bentuk pemanfaatan itu adalah memberikan makanan haram untuk binatang yang haram dimakan, seperti diberikan ke anjing atau kucing.

Al-Kasani mengatakan,

وعند أبي حنيفة: لا يؤكل – يعني الدقيق المعجون بماء وقعت فيه نجاسة – وإذا لم يؤكل، ماذا يصنع به؟ قال مشايخنا: يطعم للكلاب؛ لأن ما تنجس باختلاط النجاسة به – والنجاسة معلومة – لا يباح أكله، ويباح الانتفاع به

Menurut Abu Hanifah, adonan basah yang kejatuhan najis, tidak boleh dimakan. Jika tidak boleh dimakan, apa yang harus dilakukan? Para ulama kami mengatakan, ‘Bisa dikasihkan ke anjing.’ Karena makanan halal yang tercampur najis, tidak boleh dimakan, tapi boleh dimanfaatkan. (Bada’i as-Shana’i, 1/78).

Penjelasan ini berlaku untuk binatang yang haram dimakan. Bolehkah diberikan kepada hewan yang halal dimakan, seperti lele, sapi atau ayam. Beberapa masyarakat menggunakan darah untuk campuran makanan sapi.

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,

[1] Boleh memberikan najis untuk hewan yang halal dimakan. Ini merupakan madzhab Imam Ahmad. (simak al-Furu’, Ibnu Muflih, 6/272)

[2] Makruh memberikan makanan haram ke binatang yang halal dimakan. Tapi jika makanan haram itu dicampur dengan air atau semacamnya, hukumnya boleh. Ini merupakan madzhab Syafiiyah. (simak al-Majmu’, 9/27).

[3] Boleh memberikan makanan najis ke hewan yang halal dimakan, jika hewan ini tidak hendak disembelih atau diperah susunya. Misalnya, hewan yang ditunggangi atau dijadikan hiasan seperti ikan hias. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (simak al-Furu’, 6/272)

Tarjih:

Pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkan. Namun dengan tetap memperhatikan hukum jallalah jika hewan ini mau dimakan atau diambil hasil susunya. Penjelasan mengenai Jalalah bisa anda pelajari di: Budi Daya Lele dengan Pakan Kotoran Manusia

Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para rombongan melewati negeri kaum Tsamud – al-Hijr –, ada sebagian sahabat mengambil air di sumur kampung itu dan ada yang digunakan untuk membuat adonan. Sementara beliau perintahkan agar mempercepat langkah dan melarang mengambil air di sana. Karena negeri ini pernah diadzab.

Lalu beliau perintahkan,

أَنْ يُهَرِيقُوا مَا اسْتَقَوْا مِنْ بِئْرِهَا، وَأَنْ يَعْلِفُوا الإِبِلَ العَجِينَ

Buang air yang sudah diambil dari sumur kampung ini dan adonan yang sudah dibuat dikasihkan ke onta. (HR. Bukhari 3379, Ibnu Hibban 6202 dan yang lainnya).

Rasulullah melarang mengkonsumsi adonan yang dibuat dengan campuran air sumur daerah kaum Tsamud, artinya itu haram. Namun beliau memerintahkan untuk diberikan ke binatang yang halal dimakan, yaitu onta.

Allahu a’lam.

Disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits. (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca