33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Ibu Ini Minta Hakim Hukum Berat Keponakannya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pengusaha Kosmetika, Yanti, 53, meminta majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menghukum berat keponakan tirinya, Yudha, 24 karena telah mencuri perhiasan emas dan barang elektronik di rumahnya dengan nilai Rp100 juta lebih.

Permintaan itu disampaikannya saat menjadi saksi korban pada sidang kasus pencurian dengan terdakwa Yudha di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2017) sore.

Dalam kesaksiannya, Yanti yang merupakan istri pensiunan personel TNI tersebut mengatakan, terdakwa telah tiga kali mencuri di rumahnya di Jalan Kesatria Gang Sederhana Nomor 7 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

“”Saya harap dia (Yudha) dihukum berat pak hakim. Dia ini sudah tiga kali mencuri di rumah saya. Tega kali dia pak hakim padahal keponakan tiri saya,” ucap Yanti sembari menyebutkan telah mengasuh terdakwa sejak kecil.

Dalam kesaksiannya, kejadian pencurian pertama dilakukan terdakwa pada 23 Januari 2017. Satu unit TV 20 Inci, rantai tambang emas seberat 30,5 gram, koin emas 9,55 gram, cincin bersama gelang emas seberat 9,55 gram, rantai berlian tura kaku, gelang berlian dengan taksiran nilai mencapai Rp100 juta raib. Yang kedua, 11 Februari 2017, tiga tas dengan peerkiraan nilai Rp2 juta hilang.

Penuturan saksi, aksi pencurian terus berlanjut ketika dia menyewakan rumahnya sebagai tempat kos-kosan. Saat itu pelaku dan kawan-kawannya mencuri 15 telepon seluler yang ada di dalam rumah. “Semua kejadian itu sudah dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal,” ucapnya. Saat korban bersaksi, terdakwa terlihat cukup tenang.

Desi, 40, tetangga korban juga menguatkan keterangan Yanti yang menyebut perbuatan Yudha dan kawan-kawannya pernah kepergok oleh adiknya puput.

Sementara itu, Yudha mengakui kalau dia dan teman-temannya melakukan pencurian. “Ya pak hakim saya yang ambil, karena saya merasa jengkel dengan korban,” ucapnya. Namun dalam sidang dia menyebutkan, penadah cincin berlian yang diambil itu kini sudah dibebaskan polisi.

Sontak Saja, Ketua Majelis Hakim Bagariang langsung memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kasrun Pohan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan polisi yang menangkap terdakwa. “Nanti pada persidangan berikut, polisi yang menangkap itu dihadirkan,” ujar Bagariang memerintahkan.

Seusai sidang, Indra, 60, yang merupakan suami korban menuturkan, Yudha sudah tiga kali beraksi di rumahnya. Indra yang pernah bertugas di Kopassus ini meminta agar kepolisian melakukan razia di kawasan Jalan Kesatria. “Di kawasan ini aksi pencurian semakin meningkat yang disinyalir hasilnya digunakan untuk membeli sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, Yanti meminta pihak kepolisian menangkap enam orang pelaku yang bersama Yudha. “Kita minta Angga, Putra, Amek, Bagus, Dedek dan Rizki ditangkap,” ucap Yanti. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca