32.8 C
Medan
Sabtu, 27 April 2024

Ini Dua Rekomendasi Komisi III DPRD Batu Bara Soal Pembatalan Kelulusan Seleksi P3K

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara resmi mengeluarkan dua rekomendasi persoalan kekisruhan seleksi PPPK tahun 2023. Salahsatunya meminta agar menunda menerbitkan pengangkatan P3K dan NIP perekrutan tahun 2023

Sebelumnya, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali tanpa dihadiri OPD yang diundang, akhirnya Komisi III sepakat mengambil rekomendasi penting untuk segera direalisasikan oleh ketua DPRD Batu Bara.

Dua rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh sembilan anggota DPRD Batu Bara tersebut merujuk dari aduan atau keterangan dari guru-guru honorer korban bersama Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (Korum) atas kecurangan seleksi PPPK masa kepemimpinan bupati Zahir.

Yang kini Faizal sebagai adik kandung Zahir sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas dugaan terima suap hingga Rp. 2 Milliar.

Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Andriansyah mengatakan rekomendasi internal komisi tersebut ditujukan kepafa Ketua DPRD dan Pj Bupati Batu Bara untuk segera bersikap secara resmi.

“Ia benar, itu (dua rekomendasi) hasil repat internal kami di komisi III,” ucap Andriansyah dikonfirmasi wartawan, Jumat (01/03/2024).

Rekomendasi penting untuk keadilan itu pertama, meminta menunda mengeluarkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan NIP PPPK perekrutan tahun 2023.

Kedua, membatalkan penilaian dengan menggunakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan mengembalikan sistem penilaian dengan berpedoman pada nilai CAT murni, karena sampai saat ini belum diperoleh keterangan baik dari Dinas Pendidikan, BKPSDM ataupun Panitia Seleksi Kabupaten.

Andriansyah mengatakan meski telah bersikap, Komisi III sifatnya mengambil kebijakan internal tidak bisa bersurat keluar. Untuk selanjutnya direkomendasikan ke Ketua DPRD Batu Bara agar secara resmi kelembagaan DPRD Batu Bara merealisasikan putusan Komisi itu untuk disampaikan ke Pj Bupati.

“Kami rekomendasi ke Ketua Dewan dan Pj, dari awal kasus ini kami Komisi III tidak ada masalah, tinggal bagaimana ketua DPR (Safii) menyikapi rekomendasi ini,” ucapnya.

Andriansyah, juga berharap agar semua pihak yang lain juga ikut mengejar apa kebijakan dari Ketua DPRD Batu Bara.

Hingga berita ini dilayangkan kemeja redaksi Waratwan belum bisa untuk mengkonfirmasi M Safii selaku ketua DPRD Batubara. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca