30 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Jalur Alternatif Pasar Induk Belum Bisa Dilalui

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kembali meninjau pengerjaan jalan alternatif (tembus) yang menghubungkan Pasar Induk Lau Cih dengan Simpang Selayang, Senin (2/4/2018). Dalam peninjauan yang dilakukan ketiga kalinya sejak Januari lalu, jalan alternatif kini sudah tembus, tapi belum bisa dilalui karena masih dalam tahap pemerataan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Eldin mengungkapkan fungsi jalan alternativ ini sangat vital untuk mempermudah akses masuk maupun keluar dari pasar yang memiliki lahan seluas lebih kurang 12 hektar tersebut. Jika jalan alternatif ini selesai akan meningkatkan transaksi jual beli. Sehingga Pasar Induk dapat lebih maju dan berkembang lagi.

Direncanakan, jalan alternatif yang akan dibangun sepanjang 700 meter dengan lebar 24 meter. Lantaran dinilai sangat vital, Eldin pun terus memantau dan mengawasi pengerjaan jalan alternatif tersebut. Hal itu dilakukan agar pengerjaan jalan alternatif secepatnya selesai sehingga dapat dipergunakan.

“Jika jalan alternatif ini selesai, Insya Allah Pasar Induk Laucih akan lebih maju dan berkembang lagi. Sebab, akses jalan masuk menuju Pasar Induk semakin dekat karena warga bisa melalui Simpang Selayang. Selama ini warga yang ingin belanja harus melalui Jalan Bunga Turi. Untuk itulah pengerjaan jalan alternatif ini terus dipercepat,” kata Eldin.

Selain itu mantan Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Medan itu ingin Pasar Induk Laucih menjadi salah satu model percontohan pasar induk modern terbaik di Kota Medan, termasuk sebagai pensuplai seluruh kebutuhan masyarakat akan sayuran dan buah-buahan. “Jadi apa yang masih jadi kendala untuk percepatan pengerjaan jalan alternatif harus segera diselesaikan,” ungkapnya.

Dari hasil peninjauan jalan yang dilakukan, masih ada kendala yang terbebaskannya 1 persil tanah milik salah seorang warga berukuran 70 x 10 meter. Akibatnya, ruas jalan alternatif pun mengalami penyempitan. Sehingga harus dibebaskan agar pengerjaannya tidak terkendala. Eldin meminta Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting segera menyelesaikan pembebasannya.

“Gunakan pendekatan secara kekeluargaan agar warga yang bersangkutan bersedia tanahnya dibebaskan. Sebab, pengerjaan jalan alternatif ini untuk kepentingan bersama, termasuk warga sekitar,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Putra Ginting mengatakan, pembebasan tanah itu belum dapat dilakukan karena belum mendapat kesepakatan dari ahli waris. “Kita masih terus mengupayakan dengan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan kekeluargaan. Sebab, tanah itu merupakan tanah warisan. Sebagian ahli waris sudah setuju. Sedangkan sebagian lagi sampai saat ini masih belum setuju,” jelas Gelora. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca